Kode Pers
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PT DIKSI ELMEDIA VISION
Jl. Budi Luhur Perum Budi Luhur Regency Blok G-1
PEMBUKAAN
Kode Perilaku Perusahaan Pers ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran perusahaan pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, manajemen perusahaan, hubungan dengan narasumber, masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, pengiklan, mitra kerja, dan pihak lainnya.
Kode Perilaku ini disusun untuk menjaga kemerdekaan pers, independensi redaksi, profesionalitas, akurasi, keberimbangan, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap perusahaan pers.
Seluruh wartawan, redaktur, pimpinan redaksi, tenaga administrasi, fotografer, kontributor, dan pekerja perusahaan pers wajib memahami serta menaati ketentuan dalam Kode Perilaku ini.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Kode Perilaku ini adalah:
1. Perusahaan Pers adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Redaksi adalah bagian perusahaan pers yang bertanggung jawab terhadap proses perencanaan, peliputan, penyuntingan, penerbitan, dan koreksi karya jurnalistik.
3. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
4. Narasumber adalah pihak yang memberikan informasi untuk kepentingan pemberitaan.
5. Karya jurnalistik meliputi berita, artikel, laporan, wawancara, foto, video, infografis, dan produk jurnalistik lainnya.
BAB II
PRINSIP DASAR PERUSAHAAN PERS
Pasal 2
Perusahaan pers berpegang pada prinsip:
1. Kemerdekaan pers.
2. Independensi redaksi.
3. Akurasi dan verifikasi informasi.
4. Keberimbangan dalam pemberitaan.
5. Kepentingan publik.
6. Profesionalitas.
7. Transparansi.
8. Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia.
9. Perlindungan terhadap sumber informasi sesuai ketentuan jurnalistik.
10. Pertanggungjawaban kepada publik.
Pasal 3
Perusahaan pers tidak boleh menggunakan kegiatan jurnalistik sebagai sarana untuk:
1. Mengancam atau menekan seseorang atau suatu pihak.
2. Memeras atau memperoleh keuntungan dengan cara yang bertentangan dengan hukum dan etika.
3. Menyebarkan informasi yang diketahui tidak benar.
4. Melakukan kampanye kebencian, fitnah, atau penghukuman oleh media.
5. Mengintervensi proses hukum secara tidak patut.
6. Menyalahgunakan nama, identitas, atau kewenangan pers.
BAB III
INDEPENDENSI REDAKSI
Pasal 4
1. Redaksi wajib memiliki independensi dalam menentukan isi pemberitaan.
2. Pemilik perusahaan, pimpinan perusahaan, pengiklan, pejabat pemerintah, organisasi, partai politik, narasumber, maupun pihak lain tidak boleh mengintervensi isi berita secara tidak patut.
3. Kepentingan bisnis tidak boleh menghilangkan prinsip jurnalistik.
4. Berita wajib dibedakan secara jelas dari iklan, advertorial, promosi, atau konten berbayar.
5. Setiap kerja sama komersial yang berkaitan dengan konten wajib dikelola secara transparan.
BAB IV
AKURASI DAN VERIFIKASI
Pasal 5
Setiap wartawan wajib:
1. Mengutamakan kebenaran dan akurasi informasi.
2. Melakukan verifikasi terhadap informasi penting sebelum diterbitkan.
3. Tidak mengubah substansi pernyataan narasumber.
4. Tidak membuat kutipan yang tidak pernah disampaikan narasumber.
5. Tidak menambahkan fakta yang tidak diperoleh dalam proses jurnalistik.
6. Membedakan fakta, opini, analisis, dan dugaan.
7. Menggunakan kata “diduga” secara tepat apabila suatu fakta belum terbukti secara hukum.
8. Menghindari kesimpulan yang melampaui fakta yang tersedia.
BAB V
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Pasal 6
1. Perusahaan pers menghormati hak jawab dan hak koreksi.
2. Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Hak jawab tidak boleh dipersulit tanpa alasan yang sah.
4. Kesalahan pemberitaan yang diketahui wajib segera diperbaiki.
5. Koreksi dilakukan secara proporsional dan dapat diberi penjelasan apabila diperlukan.
6. Perusahaan pers tidak boleh menghapus atau mengubah fakta pemberitaan secara sembarangan untuk menghindari tanggung jawab jurnalistik.
BAB VI
NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI
Pasal 7
1. Wartawan wajib menghormati narasumber.
2. Identitas sumber yang meminta kerahasiaan wajib dilindungi sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan hukum.
3. Informasi dari sumber anonim harus melalui verifikasi dan tidak boleh digunakan secara sembarangan.
4. Wartawan dilarang mengarang sumber, kutipan, dokumen, atau peristiwa.
5. Wartawan wajib memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, terutama terhadap tuduhan serius.
BAB VII
LARANGAN GRATIFIKASI DAN KONFLIK KEPENTINGAN
Pasal 8
Wartawan dan seluruh pekerja perusahaan pers dilarang:
1. Meminta uang kepada narasumber dengan ancaman akan memberitakan atau tidak memberitakan suatu perkara.
2. Menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
3. Menggunakan kartu pers atau identitas perusahaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
4. Menyalahgunakan informasi yang diperoleh dalam kegiatan jurnalistik untuk kepentingan pribadi.
5. Melakukan pemberitaan terhadap pihak yang memiliki hubungan pribadi atau kepentingan finansial tanpa mengungkapkan konflik kepentingan kepada redaksi.
6. Menerima fasilitas yang secara nyata dapat memengaruhi independensi jurnalistik.
BAB VIII
PEMISAHAN REDAKSI DAN IKLAN
Pasal 9
1. Fungsi redaksi dan fungsi pemasaran/iklan harus dipisahkan secara profesional.
2. Pengiklan tidak berhak menentukan fakta atau kesimpulan dalam berita.
3. Konten berbayar wajib diberi penanda yang jelas sesuai karakter kontennya.
4. Wartawan tidak boleh menggunakan pemberitaan sebagai alat untuk memperoleh iklan atau keuntungan pribadi.
5. Penolakan suatu iklan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pemberitaan yang tidak berimbang terhadap pihak tersebut.
BAB IX
PEMBERITAAN PERKARA HUKUM
Pasal 10
Dalam memberitakan perkara hukum, perusahaan pers wajib:
1. Menghormati asas praduga tak bersalah.
2. Tidak menyatakan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali pemberitaan secara jelas menyebut status hukum berdasarkan fakta yang tersedia.
3. Menyebut status seseorang secara tepat, seperti terlapor, saksi, tersangka, terdakwa, atau terpidana.
4. Tidak menghakimi pihak yang sedang menjalani proses hukum.
5. Mengutamakan dokumen dan keterangan resmi dalam pemberitaan perkara hukum.
6. Memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
BAB X
PEMBERITAAN ANAK DAN KORBAN
Pasal 11
1. Perusahaan pers wajib melindungi identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
2. Identitas korban kejahatan seksual wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
3. Wartawan dilarang mengeksploitasi penderitaan korban untuk kepentingan sensasional.
4. Foto, video, maupun informasi pribadi korban harus digunakan secara hati-hati dan proporsional.
BAB XI
FOTO, VIDEO, DAN MATERI DIGITAL
Pasal 12
1. Foto dan video yang digunakan dalam pemberitaan harus sesuai dengan konteks peristiwa.
2. Perusahaan pers dilarang menggunakan foto atau video yang menyesatkan pembaca.
3. Manipulasi visual yang mengubah substansi peristiwa tidak diperbolehkan.
4. Foto ilustrasi wajib diberi keterangan sebagai ilustrasi apabila berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
5. Materi dari media sosial harus diverifikasi sebelum digunakan sebagai fakta pemberitaan.
BAB XII
MEDIA SOSIAL DAN AKUN PRIBADI
Pasal 13
1. Wartawan tetap membawa tanggung jawab profesional ketika menggunakan media sosial dalam kapasitas yang berkaitan dengan pekerjaannya.
2. Wartawan dilarang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menyesatkan publik.
3. Wartawan wajib menjaga nama baik profesi dan perusahaan.
4. Perbedaan pandangan pribadi tidak boleh memengaruhi independensi pemberitaan.
5. Akun pribadi wartawan tidak boleh digunakan untuk melakukan tekanan terhadap narasumber atau pihak yang diberitakan.
BAB XIII
ARTIFICIAL INTELLIGENCE DAN TEKNOLOGI
Pasal 14
1. Teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat digunakan sebagai alat bantu jurnalistik sepanjang tidak menghilangkan tanggung jawab manusia.
2. Informasi yang dihasilkan AI wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan.
3. AI tidak boleh digunakan untuk menciptakan fakta, kutipan, narasumber, dokumen, atau peristiwa fiktif.
4. Foto atau video hasil rekayasa AI tidak boleh disajikan seolah-olah merupakan dokumentasi peristiwa nyata.
5. Redaksi bertanggung jawab penuh atas seluruh materi yang diterbitkan, termasuk materi yang dibuat atau dibantu AI.
BAB XIV
KEAMANAN DATA DAN INFORMASI
Pasal 15
1. Perusahaan pers wajib menjaga data pribadi narasumber, wartawan, dan pihak lain yang diperoleh dalam kegiatan jurnalistik.
2. Dokumen dan informasi yang bersifat rahasia harus dilindungi.
3. Data pribadi hanya digunakan sepanjang relevan dengan kepentingan jurnalistik dan sesuai ketentuan hukum.
4. Wartawan dilarang menyebarkan data pribadi yang tidak memiliki relevansi dengan kepentingan publik.
BAB XV
HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT DAN PIHAK LAIN
Pasal 16
Perusahaan pers wajib membangun hubungan profesional dengan:
1. Pemerintah.
2. Aparat penegak hukum.
3. Lembaga negara.
4. Organisasi masyarakat.
5. Dunia usaha.
6. Lembaga pendidikan.
7. Masyarakat.
8. Perusahaan pers lainnya.
Hubungan tersebut tidak boleh menghilangkan independensi dan kebebasan redaksi.
BAB XVI
PENGADUAN MASYARAKAT
Pasal 17
1. Perusahaan pers menyediakan mekanisme pengaduan terhadap karya jurnalistik.
2. Pengaduan wajib ditangani secara profesional dan proporsional.
3. Redaksi melakukan pemeriksaan terhadap materi yang diadukan.
4. Apabila ditemukan kesalahan, perusahaan pers wajib melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Penyelesaian sengketa pemberitaan diutamakan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers sesuai kewenangannya.
BAB XVII
SANKSI INTERNAL
Pasal 18
Pelanggaran terhadap Kode Perilaku ini dapat dikenakan sanksi internal berupa:
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Peringatan tertulis.
4. Pembinaan khusus.
5. Penonaktifan sementara dari kegiatan jurnalistik.
6. Pencabutan kewenangan tertentu.
7. Pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
Pemberian sanksi mempertimbangkan tingkat pelanggaran, akibat yang ditimbulkan, unsur kesengajaan, serta riwayat pelanggaran.
BAB XVIII
TANGGUNG JAWAB PIMPINAN REDAKSI
Pasal 19
1. Pimpinan redaksi bertanggung jawab terhadap kebijakan dan proses editorial.
2. Pimpinan redaksi wajib memastikan karya jurnalistik memenuhi standar profesional.
3. Pimpinan redaksi wajib memberikan pembinaan kepada wartawan.
4. Pimpinan redaksi wajib memastikan mekanisme koreksi dan hak jawab berjalan dengan baik.
5. Dalam hal terjadi sengketa pemberitaan, perusahaan pers wajib menunjuk pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi dan penyelesaian secara profesional.
BAB XIX
PENUTUP
Pasal 20
1. Kode Perilaku Perusahaan Pers ini merupakan pedoman internal bagi seluruh jajaran perusahaan.
2. Ketentuan dalam Kode Perilaku ini tidak mengurangi atau menggantikan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan Dewan Pers yang berlaku.
3. Kode Perilaku ini dapat dievaluasi dan diperbarui sesuai perkembangan hukum, teknologi, dan praktik jurnalistik.
4. Seluruh jajaran perusahaan pers wajib membaca, memahami, dan menaati Kode Perilaku ini.
Pekanbaru, 1 September 2026
PIMPINAN PERUSAHAAN PERS
PT DIKSI ELMEDIA VISION
Ttd
DANIEL KOSWARA NANGGOLAN ST
PIMPINAN REDAKSI
TABLOID DIKSI
Ttd
MUNAZLEN NAZIR
