https://tabloiddiksi.com

Pedoman

PEDOMAN MEDIA SIBER
TabloidDiksi.com

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan TabloidDiksi.com sebagai media siber di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

TabloidDiksi.com memiliki karakteristik khusus sebagai media yang menggunakan wahana internet dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Oleh karena itu, diperlukan pedoman agar pengelolaan media dapat dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, TabloidDiksi.com berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

TabloidDiksi.com adalah media siber yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna TabloidDiksi.com, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

A. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.

B. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi terhadap berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

C. Ketentuan pada butir (A) dapat dikecualikan dengan syarat:

1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita pertama merupakan sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
3. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
4. TabloidDiksi.com memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan upaya verifikasi akan dilakukan secepatnya.

Penjelasan tersebut dimuat pada bagian akhir berita yang sama, dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.

D. Setelah memuat berita sebagaimana dimaksud pada butir (C), TabloidDiksi.com wajib meneruskan upaya verifikasi. Setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan memberikan tautan pada berita sebelumnya yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

A. TabloidDiksi.com wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan tersebut ditempatkan secara terang dan jelas.

B. TabloidDiksi.com dapat mewajibkan pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan/atau proses login sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai mekanisme tersebut dapat diatur lebih lanjut oleh pengelola media.

C. Dalam proses registrasi, pengguna wajib memberikan persetujuan bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1. Tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi diskriminatif berdasarkan perbedaan jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang yang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

D. TabloidDiksi.com memiliki kewenangan untuk menyunting atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (C).

E. TabloidDiksi.com wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan. Mekanisme tersebut harus tersedia di tempat yang mudah diakses pengguna.

F. TabloidDiksi.com wajib melakukan penyuntingan, penghapusan, dan/atau tindakan koreksi terhadap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan terbukti melanggar ketentuan, sesegera mungkin dan secara proporsional, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

G. Pengguna yang telah memenuhi ketentuan registrasi, persetujuan, serta ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam pedoman ini tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang timbul akibat pemuatan Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan, sepanjang pengelola media telah menjalankan kewajibannya sesuai pedoman.

H. TabloidDiksi.com bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan apabila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir (F).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

A. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

B. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberikan hak jawab.

C. Setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.

D. Apabila suatu berita TabloidDiksi.com disebarluaskan oleh media lain, tanggung jawab TabloidDiksi.com terbatas pada berita yang dipublikasikan melalui TabloidDiksi.com atau media yang berada di bawah otoritas teknisnya.

Koreksi berita yang dilakukan TabloidDiksi.com juga harus dilakukan oleh media lain yang mengutip berita tersebut.

Media yang menyebarluaskan berita dari TabloidDiksi.com dan tidak melakukan koreksi sesuai koreksi yang dilakukan oleh media asal bertanggung jawab atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pencabutan Berita

A. Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut semata-mata karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali berkaitan dengan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lainnya yang ditetapkan Dewan Pers.

B. Media lain yang mengutip berita TabloidDiksi.com wajib mengikuti pencabutan kutipan berita apabila berita asal telah dicabut.

C. Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

TabloidDiksi.com wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.

Setiap berita, artikel, atau konten yang merupakan iklan dan/atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, “Sponsored”, atau keterangan lain yang secara jelas menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan iklan atau konten berbayar.

7. Hak Cipta

TabloidDiksi.com wajib menghormati hak cipta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap penggunaan karya, foto, video, tulisan, atau materi milik pihak lain wajib memperhatikan ketentuan hak cipta dan mencantumkan sumber apabila diperlukan.

8. Pencantuman Pedoman

TabloidDiksi.com wajib mencantumkan Pedoman Media Siber ini pada situs media secara terang dan jelas agar dapat diketahui oleh masyarakat dan pembaca.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Media Siber TabloidDiksi.com diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan Dewan Pers.

TabloidDiksi.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

TabloidDiksi.com
PT DIKSI ELMEDIA VISION

Halaman Lainnya :