Home › Politik › DPR Panggil Kapolri, Siapa Dalang di Balik Dugaan Penyadapan Ilegal
DPR Panggil Kapolri, Siapa Dalang di Balik Dugaan Penyadapan Ilegal
Keterangan Foto: Suasana Rapat di Ruang Komisi III DPR RI. Dok DPR RI/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja bersama Kapolri pada Kamis (12/11/2026) untuk membahas perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.
Rapat tersebut secara khusus akan menyoroti siapa pihak yang memerintahkan penyadapan, motif di balik tindakan tersebut, serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.
- Baca juga:
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR ingin memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka.
"Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada Kamis, 12 November 2026, untuk membahas kasus penyadapan ilegal, termasuk membongkar siapa dalang dan apa motif di balik penyadapan tersebut," ujar Habiburokhman, Minggu (8/11/2026).
Kasus ini menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Pada 3 November 2026, Polri mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Perkembangan berikutnya menyebutkan jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang, yakni LSP, AS, EH, dan SU.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa dasar kebutuhan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Penyidik juga menduga adanya penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Sorotan terhadap perkara ini semakin meluas setelah muncul laporan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, aktivis, hingga pengusaha.
Kapolri Bentuk Tim Khusus
Di tengah perkembangan penyidikan, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 8 November 2026 membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin untuk mengusut perkara tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, berharap pembentukan tim khusus dapat mengungkap pihak yang berada di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Ia juga mendorong Polri bersama Badan Intelijen Negara (BIN) agar mengusut perkara secara serius dan terbuka.
Sementara itu, Kapolri menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di internal kepolisian.
Polri juga menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi.
DPR Soroti Regulasi Penyadapan
Selain mendorong pengusutan tuntas, DPR RI turut menyoroti pentingnya regulasi yang komprehensif terkait kewenangan penyadapan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya meminta Komisi III melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dasco juga membuka peluang percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan dengan mempertimbangkan perkembangan kasus yang terjadi.
Habiburokhman memastikan Komisi III akan mengawal perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap.
"Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Melalui rapat kerja mendatang, Komisi III DPR berharap memperoleh penjelasan menyeluruh dari Kapolri mengenai konstruksi perkara, perkembangan penyidikan, serta mekanisme penggunaan sistem penyadapan.
DPR juga menekankan bahwa kewenangan penyadapan harus dijalankan berdasarkan hukum, menghormati hak asasi manusia, dan tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam privasi masyarakat.






Komentar Via Facebook :