Home › Ekonomi › Pencatatan Hak Cipta Seluruh Karya Kini Gratis, Buku hingga Film Tak Lagi Dikenakan Biaya
Pencatatan Hak Cipta Seluruh Karya Kini Gratis, Buku hingga Film Tak Lagi Dikenakan Biaya
Keterangan Foto: Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Sabtu (7/11/2026). Dok Menteri Ekonomi Kreatif/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Pemerintah memperluas kebijakan pembebasan biaya pencatatan hak cipta. Jika sebelumnya tarif Rp0 hanya berlaku untuk karya lagu dan musik, kini fasilitas tersebut juga mencakup berbagai jenis ciptaan, mulai dari buku, fotografi, seni rupa, film hingga program komputer.
Kebijakan ini menjadi upaya pemerintah untuk memperluas perlindungan kekayaan intelektual sekaligus memberikan kemudahan bagi para kreator dan pelaku ekonomi kreatif dalam mendaftarkan karya mereka.
- Baca juga:
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan karya sekaligus membuka peluang komersialisasi hasil kreativitas.
"Kami berharap kebijakan ini dapat membuka akses yang lebih luas bagi para pelaku ekraf, khususnya kreator dan pelaku usaha kreatif yang selama ini memiliki keterbatasan biaya, untuk melindungi dan mengkomersialisasikan karya kreatif mereka," ujar Teuku Riefky dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Sebelumnya, biaya pencatatan hak cipta ditetapkan sebesar Rp200.000 untuk setiap permohonan. Dengan perluasan kebijakan ini, pencipta dari berbagai bidang memperoleh kesempatan mengakses layanan pencatatan tanpa dikenakan biaya administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pencipta yang menginginkan fasilitas pembebasan biaya sebagaimana telah diterapkan untuk karya lagu dan musik.
"Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta," kata Supratman.
Ia menambahkan, pemerintah menerima berbagai aspirasi dari pencipta buku, film, seni rupa, fotografi, dan jenis karya lainnya agar mendapatkan perlakuan serupa.
Perluasan kebijakan tersebut diawali dengan usulan Kementerian Hukum kepada Kementerian Keuangan melalui surat tertanggal 5 Oktober 2026.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan memberikan persetujuan prinsip melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Persetujuan tersebut meliputi besaran tarif, persyaratan, serta mekanisme penerapan tarif nol rupiah.
Saat ini, Kementerian Hukum masih mempersiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Setelah regulasi ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan penyesuaian sistem pelayanan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pencatatan hak cipta secara gratis.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan jumlah karya yang tercatat secara resmi, tetapi juga memperkuat kepastian dokumentasi kepemilikan serta mendorong kekayaan intelektual menjadi aset ekonomi yang memiliki nilai komersial.
Dengan demikian, perluasan tarif Rp0 diharapkan memberikan kesempatan lebih besar kepada para pencipta untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya dan kreativitas mereka.






Komentar Via Facebook :