https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   DPRD Pelalawan Minta Polisi Tindak Tegas Pengendara Penerobos Antrean Jalintim •   Misharti Saksikan Penobatan Ketua LAK dan Pengukuhan Siompu Kampar Periode 2026–2031 •   Menag Nasaruddin Umar: Cahaya Deepawali Harus Tercermin dalam Perilaku dan Kehidupan •   Razia Gabungan TNI-Polri di 4 THM Kota Pekanbaru : 3 Positif di Hokki Pub, 1 di RP Club
Home › Ekonomi › Pencatatan Hak Cipta Seluruh Karya Kini Gratis, Buku hingga Film Tak Lagi Dikenakan Biaya
Ekonomi

Pencatatan Hak Cipta Seluruh Karya Kini Gratis, Buku hingga Film Tak Lagi Dikenakan Biaya

Sabtu, 07 November 2026 | 12:40 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Pencatatan Hak Cipta Seluruh Karya Kini Gratis, Buku hingga Film Tak Lagi Dikenakan Biaya

Keterangan Foto: Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Sabtu (7/11/2026). Dok Menteri Ekonomi Kreatif/TD-YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Pemerintah memperluas kebijakan pembebasan biaya pencatatan hak cipta. Jika sebelumnya tarif Rp0 hanya berlaku untuk karya lagu dan musik, kini fasilitas tersebut juga mencakup berbagai jenis ciptaan, mulai dari buku, fotografi, seni rupa, film hingga program komputer.

Kebijakan ini menjadi upaya pemerintah untuk memperluas perlindungan kekayaan intelektual sekaligus memberikan kemudahan bagi para kreator dan pelaku ekonomi kreatif dalam mendaftarkan karya mereka.

    Baca juga:
  • Ekonomi RI Tumbuh 5,47 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Masih Melambat

  • KPK Masuk dalam Pengawasan Investasi Hilirisasi MIND ID hingga 2031

  • Kebutuhan Aluminium Nasional Diprediksi Melonjak 600 Persen, INALUM Genjot Produktivitas

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan karya sekaligus membuka peluang komersialisasi hasil kreativitas.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membuka akses yang lebih luas bagi para pelaku ekraf, khususnya kreator dan pelaku usaha kreatif yang selama ini memiliki keterbatasan biaya, untuk melindungi dan mengkomersialisasikan karya kreatif mereka," ujar Teuku Riefky dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Sebelumnya, biaya pencatatan hak cipta ditetapkan sebesar Rp200.000 untuk setiap permohonan. Dengan perluasan kebijakan ini, pencipta dari berbagai bidang memperoleh kesempatan mengakses layanan pencatatan tanpa dikenakan biaya administrasi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pencipta yang menginginkan fasilitas pembebasan biaya sebagaimana telah diterapkan untuk karya lagu dan musik.

"Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta," kata Supratman.

Ia menambahkan, pemerintah menerima berbagai aspirasi dari pencipta buku, film, seni rupa, fotografi, dan jenis karya lainnya agar mendapatkan perlakuan serupa.

Perluasan kebijakan tersebut diawali dengan usulan Kementerian Hukum kepada Kementerian Keuangan melalui surat tertanggal 5 Oktober 2026.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan memberikan persetujuan prinsip melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Persetujuan tersebut meliputi besaran tarif, persyaratan, serta mekanisme penerapan tarif nol rupiah.

Saat ini, Kementerian Hukum masih mempersiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Setelah regulasi ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan penyesuaian sistem pelayanan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pencatatan hak cipta secara gratis.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan jumlah karya yang tercatat secara resmi, tetapi juga memperkuat kepastian dokumentasi kepemilikan serta mendorong kekayaan intelektual menjadi aset ekonomi yang memiliki nilai komersial.

Dengan demikian, perluasan tarif Rp0 diharapkan memberikan kesempatan lebih besar kepada para pencipta untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya dan kreativitas mereka.

 

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Hak Cipta Pencatatan Hak Cipta Kementerian Hukum Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Permudah Eksportir Kelola Devisa, BI Sediakan Lima Instrumen Penempatan DHE SDA

    Sabtu, 07 Nov 2026 | 09:31 WIB
  • Daerah

    DPRD Pelalawan Minta Polisi Tindak Tegas Pengendara Penerobos Antrean Jalintim

    Minggu, 08 Nov 2026 | 19:35 WIB
  • Daerah

    Misharti Saksikan Penobatan Ketua LAK dan Pengukuhan Siompu Kampar Periode 2026–2031

    Minggu, 08 Nov 2026 | 19:22 WIB
  • Nasional

    Rosiade Padel 2026 Pecahkan Dua Rekor MURI, Erick Thohir Beri Apresiasi

    Minggu, 08 Nov 2026 | 08:57 WIB
  • Nasional

    Menag Nasaruddin Umar: Cahaya Deepawali Harus Tercermin dalam Perilaku dan Kehidupan

    Minggu, 08 Nov 2026 | 17:41 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #4

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Polri Mutasi 264 Perwira, Gatot Sujono Isi Jabatan Kapusjarah

    Selasa, 03 Nov 2026 - 18:21 WIB
  • #9

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB

HUKRIM

  • Razia Gabungan TNI-Polri di 4 THM Kota Pekanbaru : 3 Positif di Hokki Pub, 1 di RP Club

    Razia Gabungan TNI-Polri di 4 THM Kota Pekanbaru : 3 Positif di Hokki Pub, 1 di RP Club

    Minggu, 08 Nov 2026 | 16:23 WIB
  • Dini Hari Membara di Kampar: 22 Motor Pelaku Balap Liar Disikat Polisi

    Dini Hari Membara di Kampar: 22 Motor Pelaku Balap Liar Disikat Polisi

    Minggu, 08 Nov 2026 | 09:11 WIB
  • Polisi Sikat Tambang Emas Ilegal di Sungai Setingkai Kampar, 2 Pelaku Terancam Undang-Undang Minerba

    Polisi Sikat Tambang Emas Ilegal di Sungai Setingkai Kampar, 2 Pelaku Terancam Undang-Undang Minerba

    Sabtu, 07 Nov 2026 | 22:10 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Ekonomi RI Tumbuh 5,47 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Masih Melambat

    Ekonomi RI Tumbuh 5,47 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Masih Melambat

    Minggu, 08 Nov 2026 | 08:59 WIB
  • Pencatatan Hak Cipta Seluruh Karya Kini Gratis, Buku hingga Film Tak Lagi Dikenakan Biaya

    Pencatatan Hak Cipta Seluruh Karya Kini Gratis, Buku hingga Film Tak Lagi Dikenakan Biaya

    Sabtu, 07 Nov 2026 | 12:40 WIB
  • KPK Masuk dalam Pengawasan Investasi Hilirisasi MIND ID hingga 2031

    KPK Masuk dalam Pengawasan Investasi Hilirisasi MIND ID hingga 2031

    Sabtu, 07 Nov 2026 | 10:51 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com