Home › Politik › Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Perlindungan Korban Jadi Perhatian
Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Perlindungan Korban Jadi Perhatian
Keterangan Foto: Komisi III DPR RI resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dari pemerintah. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi III DPR RI resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dari pemerintah. Penyerahan DIM tersebut menjadi langkah awal pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah terhadap regulasi yang diharapkan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi.
DIM tersebut diserahkan pemerintah kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
- Baca juga:
Habiburokhman mengapresiasi pemerintah yang telah menyampaikan DIM sebagai bahan pembahasan bersama. Ia menyebut penyerahan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
"Rapat ini menjadi salah satu penanda awal komitmen kita untuk melakukan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana,” ujar Habiburokhman.
Rapat kerja tersebut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam pertemuan itu, Komisi III menyampaikan penjelasan mengenai RUU Perampasan Aset, sedangkan pemerintah memaparkan pandangan Presiden sekaligus menyerahkan DIM. Rapat juga membahas rancangan jadwal pembahasan, rencana kerja, serta pembentukan panitia kerja (Panja).
Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan penugasan kepada Komisi III berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2026-2027 tentang Perubahan Kelima Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
Sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah, Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI telah melaksanakan sedikitnya 81 kegiatan untuk menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan.
Kegiatan tersebut melibatkan pakar, akademisi, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa. Pengumpulan masukan juga dilakukan melalui kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta penerimaan usulan tertulis dari masyarakat.
Menurut Habiburokhman, rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna. Komisi III, katanya, tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan selama proses pembahasan berlangsung hingga RUU disahkan.
Dalam pemaparannya, Habiburokhman mengungkapkan terdapat delapan pokok pengaturan yang menjadi substansi RUU Perampasan Aset.
Pertama, pengaturan prinsip dan asas hukum perampasan aset yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Kedua, pengaturan ruang lingkup dan kriteria aset terkait tindak pidana yang dapat dirampas, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana.
Cakupan tindak pidana tersebut tidak hanya terbatas pada korupsi, tetapi juga mencakup penipuan atau penggelapan yang berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat. Di antaranya kejahatan finansial, investasi dengan skema piramida, manipulasi pasar keuangan, serta investasi fiktif.
Dalam ketentuan tersebut, aset hasil tindak pidana yang merugikan masyarakat diarahkan untuk dikembalikan secara langsung kepada korban, bukan disetorkan kepada negara.
Ketiga, RUU tersebut turut memuat ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, dengan tata cara pelaksanaan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait.
Keempat, pengaturan mekanisme dan kewenangan dalam hukum acara perampasan aset tanpa putusan pidana. Mekanisme ini meliputi penelusuran aset, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.
Kelima, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik melalui pengaturan beban pembuktian dan pemberian kesempatan yang berimbang.
Keenam, pengelolaan aset hasil tindak pidana oleh badan yang memiliki kompetensi, dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas.
Ketujuh, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan agar mekanisme perampasan aset tidak dijadikan senjata politik maupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.
Kedelapan, penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme perampasan aset.
Habiburokhman menegaskan, seluruh substansi RUU tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat serta prinsip dan asas hukum. Ia berharap pembahasan bersama pemerintah dapat segera berjalan sehingga RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :