https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Plt Bupati Klaten Diperiksa KPK, Penyidik Dalami Barang Bukti Sitaan •   Bappebti Rilis Pemeringkatan Pialang Berjangka, Ini Daftar 12 Perusahaan Teratas •   Pemkab Kampar Harapkan Sinergi dengan Kepala OJK Riau yang Baru •   Menkum: Kebebasan Beribadah Merupakan Hak yang Wajib Dijamin Negara
Home › Ekonomi › Bappebti Rilis Pemeringkatan Pialang Berjangka, Ini Daftar 12 Perusahaan Teratas
Ekonomi
Pulau Jawa & Madura

Bappebti Rilis Pemeringkatan Pialang Berjangka, Ini Daftar 12 Perusahaan Teratas

Jumat, 06 November 2026 | 22:13 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Bappebti Rilis Pemeringkatan Pialang Berjangka, Ini Daftar 12 Perusahaan Teratas

Keterangan Foto: Logo Bappebti. Int/TD-YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan merilis hasil pemeringkatan atau rating perusahaan pialang berjangka untuk periode Triwulan III 2026. Penilaian tersebut mencakup 69 perusahaan aktif yang menjalankan kegiatan usaha di industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Dalam hasil penilaian periode Juli–September 2026, PT PG Berjangka berhasil menempati peringkat pertama. Sementara itu, sejumlah perusahaan lainnya berada pada posisi berikutnya berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja, kepatuhan, serta aspek pengawasan perusahaan.

    Baca juga:
  • Dorong Batik Mendunia, Kemendag Siapkan Akses Buyer di 33 Negara

  • Bansos Digital Mulai Disiapkan, Pemprov Riau Genjot Registrasi Perlinsos

  • Pemerintah Targetkan Program Satu Orang Satu Rekening Terwujud dalam Dua Bulan

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan pemeringkatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelaku usaha di industri perdagangan berjangka.

Menurutnya, penilaian berkala tidak sekadar memberikan peringkat kepada perusahaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan usaha berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Melalui hasil penilaian ini, kami mendorong pialang berjangka untuk memastikan kualitas pelayanan, tata kelola perusahaan yang baik, dan mengedepankan perlindungan nasabah,” ujar Tirta di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK), Muhammad Suaib Sulaiman, menjelaskan bahwa hasil pemeringkatan disusun berdasarkan sejumlah indikator yang mencerminkan kinerja dan kepatuhan masing-masing perusahaan.

Adapun perusahaan yang masuk dalam lima peringkat teratas terdiri atas PT PG Berjangka di posisi pertama.

Kemudian, peringkat kedua ditempati PT Didi Max Berjangka, PT Inter Pan Pasifik Futures, PT Java Global Futures, PT MRG Mega Berjangka, dan PT XTB Indonesia Berjangka.

Selanjutnya, PT Quickpro Berjangka Indonesia berada di peringkat ketiga. Peringkat keempat ditempati PT Argodana Futures, PT Premier Equity Futures, dan PT Straits Futures Indonesia.

Sedangkan peringkat kelima diraih PT Esandar Arthamas Berjangka dan PT Finex Bisnis Solusi Futures.

Suaib menegaskan, proses penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan tiga indikator utama, yakni kinerja pialang berjangka, nilai pengurang, dan nilai penambah.

Indikator kinerja mencakup integritas keuangan, kepatuhan terhadap ketentuan kegiatan usaha, aktivitas transaksi, serta penerapan program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Sementara komponen nilai pengurang meliputi jumlah pengaduan nasabah, penerapan sanksi, dan hasil audit. Adapun nilai penambah diberikan kepada perusahaan yang dinilai berkontribusi dalam meningkatkan likuiditas serta dinamika perdagangan berjangka.

Menurut Suaib, data penilaian bersumber dari laporan berkala perusahaan kepada Bappebti serta hasil pengawasan langsung di lapangan.

“Hasil pengawasan menjadi dasar utama dalam penilaian berkala terhadap pialang berjangka. Oleh karena itu, Bappebti terus memperkuat pengawasan berkelanjutan untuk mendorong industri PBK yang tertib, transparan, berintegritas, dan berkelanjutan serta bermanfaat bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.

Melalui pemeringkatan tersebut, Bappebti berharap masyarakat dan calon nasabah memiliki referensi tambahan sebelum menentukan perusahaan pialang berjangka untuk melakukan transaksi.

Kendati demikian, masyarakat tetap perlu memahami karakteristik, risiko, serta mekanisme perdagangan berjangka sebelum mengambil keputusan investasi.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

BappebtiPialang BerjangkaPerdagangan Berjangka KomoditiKemendagPG BerjangkaRating Pialang 2026
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Kemendag Tetapkan Minyak Nilam sebagai Komoditas Sistem Resi Gudang

    Kamis, 05 Nov 2026 | 19:35 WIB
  • Ekonomi

    Tujuh Produk Indonesia Raih Penghargaan Desain Internasional di Jepang

    Kamis, 05 Nov 2026 | 19:22 WIB
  • Ekonomi

    Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Minggu, 01 Nov 2026 | 19:55 WIB
  • Nasional

    Rp1,24 Triliun Bantuan Karhutla Disalurkan, Mendagri Ingatkan Penggunaan Anggaran

    Selasa, 27 Okt 2026 | 19:38 WIB
  • Ekonomi

    Kemendag Gandeng KOICA Perkuat Pembelajaran Daring ASN Perdagangan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 18:00 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #4

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB
  • #9

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB

HUKRIM

  • Tangis Ibu di Kampar Ungkap Kaki Anak Disulut Rokok, Ternyata Jadi Korban Sodomi

    Tangis Ibu di Kampar Ungkap Kaki Anak Disulut Rokok, Ternyata Jadi Korban Sodomi

    Jumat, 06 Nov 2026 | 11:59 WIB
  • Simpan Sabu Siap Edar di Plafon Rumah, Pria di Kampar Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

    Simpan Sabu Siap Edar di Plafon Rumah, Pria di Kampar Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

    Jumat, 06 Nov 2026 | 09:20 WIB
  • Penggerebekan Bandar Narkoba di Kampar, Polisi Temukan 1,2 Kg Ganja Siap Edar

    Penggerebekan Bandar Narkoba di Kampar, Polisi Temukan 1,2 Kg Ganja Siap Edar

    Jumat, 06 Nov 2026 | 08:55 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Bappebti Rilis Pemeringkatan Pialang Berjangka, Ini Daftar 12 Perusahaan Teratas

    Bappebti Rilis Pemeringkatan Pialang Berjangka, Ini Daftar 12 Perusahaan Teratas

    Jumat, 06 Nov 2026 | 22:13 WIB
  • Bansos Digital Mulai Disiapkan, Pemprov Riau Genjot Registrasi Perlinsos

    Bansos Digital Mulai Disiapkan, Pemprov Riau Genjot Registrasi Perlinsos

    Jumat, 06 Nov 2026 | 19:20 WIB
  • Dorong Batik Mendunia, Kemendag Siapkan Akses Buyer di 33 Negara

    Dorong Batik Mendunia, Kemendag Siapkan Akses Buyer di 33 Negara

    Jumat, 06 Nov 2026 | 18:45 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com