Home › Nasional › Menkum: Kebebasan Beribadah Merupakan Hak yang Wajib Dijamin Negara
Menkum: Kebebasan Beribadah Merupakan Hak yang Wajib Dijamin Negara
Keterangan Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dalam program PASTI Ada Solusi, di Jakarta, Jumat (6/11/2026). ANTARA/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan dan ibadahnya. Menurutnya, persoalan agama dan keimanan tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi hak seseorang dalam beribadah.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menanggapi laporan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh izin pembangunan rumah ibadah dalam program PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
- Baca juga:
Supratman menilai persoalan pendirian rumah ibadah yang masih menghadapi penolakan maupun hambatan administratif perlu mendapat perhatian bersama.
"Ini isu yang harus kita sikapi bersama. Jadi, kalau kita percaya bahwa iman itu hidayah, jadi seharusnya beri kebebasan," ujar Supratman.
Laporan tersebut disampaikan seorang pendeta di Jawa Tengah bernama Paulus Subarto. Ia mengungkapkan bahwa selama delapan tahun terakhir, pengurusan izin pembangunan rumah ibadah yang dipimpinnya belum juga mendapatkan penyelesaian.
Paulus menyebut proses pengurusan perizinan kerap mengalami hambatan. Bahkan, setiap tahun dirinya harus kembali mengurus dokumen dengan alasan penundaan yang berbeda-beda.
Menanggapi persoalan itu, Supratman menyarankan agar penyelesaian awal dilakukan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Jika upaya tersebut belum membuahkan hasil, ia meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Biro Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) Kementerian Hukum turun memfasilitasi penyelesaian persoalan perizinan.
Pendampingan tersebut dapat dilakukan mulai dari tingkat desa atau kelurahan, RT/RW, hingga berkoordinasi dengan instansi pemerintahan terkait sesuai kebutuhan.
Supratman juga menyoroti masih adanya penolakan masyarakat terhadap pembangunan rumah ibadah karena perbedaan agama.
"Kadang kala katakanlah di satu masyarakat tertentu agamanya A, kalau ada yang mau bangun rumah ibadah B, itu penolakannya tinggi, begitu juga sebaliknya. Nah, ini yang harus kita hentikan," tegasnya.
Ia kemudian mencontohkan penyelesaian persoalan pembangunan gereja di Surabaya yang sebelumnya mendapat penolakan masyarakat.
Melalui proses mediasi dan pendampingan Posbankum, persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan hingga gereja yang sempat dipermasalahkan pembangunannya kini telah berdiri.
Menurut Supratman, negara tidak boleh membiarkan warga menghadapi hambatan ketika hendak menjalankan ibadah. Kebebasan beragama merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin dan difasilitasi pemerintah.
"Itu yang tidak boleh tidak difasilitasi oleh negara. Ini penting sekali sebagai bagian dari kita keluarga besar di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, disebut telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah beserta jajaran.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Paulus Subarto. Saat ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah tengah menghubungi sejumlah pihak terkait dan melakukan pendampingan guna mencari penyelesaian atas persoalan perizinan rumah ibadah tersebut.






Komentar Via Facebook :