https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Menkum: Kebebasan Beribadah Merupakan Hak yang Wajib Dijamin Negara •   Ombudsman Buka Posko Pengaduan TKA 2026, Dugaan Penyimpangan Bisa Dilaporkan •   Pertemuan Perdana SF Hariyanto-Kapolda Riau, Pemberantasan Narkoba Jadi Agenda Bersama •   Bansos Digital Mulai Disiapkan, Pemprov Riau Genjot Registrasi Perlinsos
Home › Nasional › Menkum: Kebebasan Beribadah Merupakan Hak yang Wajib Dijamin Negara
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Menkum: Kebebasan Beribadah Merupakan Hak yang Wajib Dijamin Negara

Jumat, 06 November 2026 | 20:00 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Menkum: Kebebasan Beribadah Merupakan Hak yang Wajib Dijamin Negara

Keterangan Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dalam program PASTI Ada Solusi, di Jakarta, Jumat (6/11/2026). ANTARA/TD-YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan dan ibadahnya. Menurutnya, persoalan agama dan keimanan tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi hak seseorang dalam beribadah.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menanggapi laporan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh izin pembangunan rumah ibadah dalam program PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

    Baca juga:
  • Ombudsman Buka Posko Pengaduan TKA 2026, Dugaan Penyimpangan Bisa Dilaporkan

  • Bakom RI Respons Dugaan Penyadapan Prabowo, Masyarakat Diajak Jaga Persatuan Bangsa

  • Kemenkeu Beri Penghargaan, ESDM Raih Peringkat Kedua Kategori Pemohon Lelang

Supratman menilai persoalan pendirian rumah ibadah yang masih menghadapi penolakan maupun hambatan administratif perlu mendapat perhatian bersama.

"Ini isu yang harus kita sikapi bersama. Jadi, kalau kita percaya bahwa iman itu hidayah, jadi seharusnya beri kebebasan," ujar Supratman.

Laporan tersebut disampaikan seorang pendeta di Jawa Tengah bernama Paulus Subarto. Ia mengungkapkan bahwa selama delapan tahun terakhir, pengurusan izin pembangunan rumah ibadah yang dipimpinnya belum juga mendapatkan penyelesaian.

Paulus menyebut proses pengurusan perizinan kerap mengalami hambatan. Bahkan, setiap tahun dirinya harus kembali mengurus dokumen dengan alasan penundaan yang berbeda-beda.

Menanggapi persoalan itu, Supratman menyarankan agar penyelesaian awal dilakukan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Jika upaya tersebut belum membuahkan hasil, ia meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Biro Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) Kementerian Hukum turun memfasilitasi penyelesaian persoalan perizinan.

Pendampingan tersebut dapat dilakukan mulai dari tingkat desa atau kelurahan, RT/RW, hingga berkoordinasi dengan instansi pemerintahan terkait sesuai kebutuhan.

Supratman juga menyoroti masih adanya penolakan masyarakat terhadap pembangunan rumah ibadah karena perbedaan agama.

"Kadang kala katakanlah di satu masyarakat tertentu agamanya A, kalau ada yang mau bangun rumah ibadah B, itu penolakannya tinggi, begitu juga sebaliknya. Nah, ini yang harus kita hentikan," tegasnya.

Ia kemudian mencontohkan penyelesaian persoalan pembangunan gereja di Surabaya yang sebelumnya mendapat penolakan masyarakat.

Melalui proses mediasi dan pendampingan Posbankum, persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan hingga gereja yang sempat dipermasalahkan pembangunannya kini telah berdiri.

Menurut Supratman, negara tidak boleh membiarkan warga menghadapi hambatan ketika hendak menjalankan ibadah. Kebebasan beragama merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin dan difasilitasi pemerintah.

"Itu yang tidak boleh tidak difasilitasi oleh negara. Ini penting sekali sebagai bagian dari kita keluarga besar di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, disebut telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah beserta jajaran.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Paulus Subarto. Saat ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah tengah menghubungi sejumlah pihak terkait dan melakukan pendampingan guna mencari penyelesaian atas persoalan perizinan rumah ibadah tersebut.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Menkum Supratman Andi Agtas Kebebasan Beragama Rumah Ibadah Posbankum BPHN Kementerian Hukum
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Ombudsman Buka Posko Pengaduan TKA 2026, Dugaan Penyimpangan Bisa Dilaporkan

    Jumat, 06 Nov 2026 | 19:44 WIB
  • Peristiwa

    Pertemuan Perdana SF Hariyanto-Kapolda Riau, Pemberantasan Narkoba Jadi Agenda Bersama

    Jumat, 06 Nov 2026 | 19:35 WIB
  • Ekonomi

    Bansos Digital Mulai Disiapkan, Pemprov Riau Genjot Registrasi Perlinsos

    Jumat, 06 Nov 2026 | 19:20 WIB
  • Daerah

    Muzamil Minta Wilayah 3T Kepulauan Meranti Diprioritaskan dalam Program MBG

    Jumat, 06 Nov 2026 | 16:49 WIB
  • Daerah

    Pasar Datuk Rubiah Ditinjau Tim Adipura, DLH dan Disperindagsar Rohil Perkuat Sinergi

    Jumat, 06 Nov 2026 | 16:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #4

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB
  • #9

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB

HUKRIM

  • Tangis Ibu di Kampar Ungkap Kaki Anak Disulut Rokok, Ternyata Jadi Korban Sodomi

    Tangis Ibu di Kampar Ungkap Kaki Anak Disulut Rokok, Ternyata Jadi Korban Sodomi

    Jumat, 06 Nov 2026 | 11:59 WIB
  • Simpan Sabu Siap Edar di Plafon Rumah, Pria di Kampar Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

    Simpan Sabu Siap Edar di Plafon Rumah, Pria di Kampar Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

    Jumat, 06 Nov 2026 | 09:20 WIB
  • Penggerebekan Bandar Narkoba di Kampar, Polisi Temukan 1,2 Kg Ganja Siap Edar

    Penggerebekan Bandar Narkoba di Kampar, Polisi Temukan 1,2 Kg Ganja Siap Edar

    Jumat, 06 Nov 2026 | 08:55 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Bansos Digital Mulai Disiapkan, Pemprov Riau Genjot Registrasi Perlinsos

    Bansos Digital Mulai Disiapkan, Pemprov Riau Genjot Registrasi Perlinsos

    Jumat, 06 Nov 2026 | 19:20 WIB
  • Pemerintah Targetkan Program Satu Orang Satu Rekening Terwujud dalam Dua Bulan

    Pemerintah Targetkan Program Satu Orang Satu Rekening Terwujud dalam Dua Bulan

    Kamis, 05 Nov 2026 | 22:27 WIB
  • DEN Cermati Teknologi AI dan Komputasi Kuantum, Jajaki Peluang Kerja Sama Global

    DEN Cermati Teknologi AI dan Komputasi Kuantum, Jajaki Peluang Kerja Sama Global

    Kamis, 05 Nov 2026 | 21:11 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com