Home › Nasional › Mensesneg Ungkap Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Sedang Diproses
Mensesneg Ungkap Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Sedang Diproses
Keterangan Foto: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (kiri). TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Presiden Prabowo Subianto tengah memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
- Baca juga:
"Sedang diproses Keppres-nya," ujar Prasetyo.
Rencana pemberhentian tersebut mencuat setelah Listyo Sigit terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Safrudin mengungkapkan adanya dugaan tindakan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
"Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara tersebut, Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat Polri lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Bareskrim menduga praktik penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.
Menurut Asep, tindakan para tersangka diduga tidak mengikuti mekanisme penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.






Komentar Via Facebook :