Home › Ekonomi › Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN
Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN
Keterangan Foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti. ANTARA/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak serta-merta membuat seluruh transaksi luar negeri, termasuk transfer dana pribadi dan kiriman uang, dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul perbincangan mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut akan mulai dilaksanakan pada 9 November 2026.
- Baca juga:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Inge di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, pemungutan PPN melalui sistem tersebut hanya berlaku bagi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujarnya.
Inge juga menegaskan transfer dana pribadi dan remitansi atau kiriman uang masyarakat tidak otomatis menjadi objek PPN melalui sistem tersebut.
DJP menyebutkan, SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak ganda, serta menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Dari sisi konsumen, sistem ini diharapkan mempermudah administrasi perpajakan karena masyarakat tidak perlu melakukan penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri atas layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut melalui mekanisme tersebut.
“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Inge.
SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sebelum diterapkan secara penuh, sistem tersebut telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak terkait.
Pada 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN, yang terdiri atas lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).
DJP menyatakan penunjukan lembaga lainnya akan diumumkan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai.






Komentar Via Facebook :