Home › Ekonomi › Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI
Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI
Keterangan Foto: Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia, Senin (2/11/2026). ANTARA/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Pemerintah menargetkan penerapan penuh mekanisme ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui satu pintu, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), paling lambat 1 Januari 2027.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengatakan koordinasi dengan DSI terkait rencana tersebut telah berjalan dengan baik.
- Baca juga:
“Bagus, kami dengan DSI koordinasi bagus. Kami akan lewat satu pintu, lewat DSI,” ujar Bahlil setelah pembukaan Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Bahlil yang juga menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap kebijakan tersebut dapat membuat jalur perdagangan ekspor Indonesia lebih efisien, sehingga komoditas bisa dikirim langsung ke negara tujuan tanpa harus melewati negara transit.
“Tidak perlu lagi lewat transit-transit di mana, bisa langsung ke negara tujuan,” katanya.
Pemerintah telah menerapkan masa transisi tata kelola ekspor komoditas SDA strategis sejak 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta paduan besi (ferroalloy).
Pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Melalui mekanisme satu pintu, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan ekspor dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas SDA strategis. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi perdagangan dengan pembeli di luar negeri.
Mengutip Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, PT DSI telah melakukan analisis awal terhadap sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nilai lebih dari 14 miliar dolar AS dan volume lebih dari 90 juta ton.
Transaksi tersebut mencakup pengiriman ke lebih dari 100 negara tujuan. Analisis awal itu dilakukan untuk meningkatkan visibilitas transaksi sekaligus mengidentifikasi ketidaksesuaian data sebagai bahan evaluasi.
Pada akhir Agustus 2026, pemerintah juga telah mengevaluasi pelaksanaan tahap pertama atau masa transisi kebijakan ekspor SDA strategis melalui DSI bersama kementerian dan lembaga terkait.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso pada akhir September 2026 menyatakan proses transisi ekspor satu pintu sejumlah komoditas unggulan Indonesia melalui DSI masih berjalan sesuai rencana hingga akhir Desember 2026.






Komentar Via Facebook :