Home › Politik › Anggota Komisi II DPR RI Minta Polisi Ungkap Korporasi Lain Pelaku Karhutla, Jangan Berhenti pada Dua Perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Minta Polisi Ungkap Korporasi Lain Pelaku Karhutla, Jangan Berhenti pada Dua Perusahaan
Keterangan Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Iwan Kurniawan. Dok. DPR RI/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Komisi II DPR RI, Iwan Kurniawan, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) setelah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka di Kalimantan Tengah (Kalteng). Ia mendorong kepolisian menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan lain dalam kasus serupa.
Iwan mengapresiasi langkah Polda Kalteng yang telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
- Baca juga:
"Tentunya ini menjadi satu catatan pembelajaran bagaimana ketika korporasi melakukan kesalahan, melakukan pelanggaran, harus ditindak tegas," kata Iwan saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (31/10/2026).
Ia mengatakan, akan berupaya menjalin koordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui kemungkinan adanya korporasi lain yang turut terlibat dalam praktik pembakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak hanya menyasar dua perusahaan yang saat ini telah berstatus tersangka.
Iwan berharap penindakan tersebut mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan yang selama ini menjadi persoalan tahunan.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kalimantan Tengah, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit, agar meningkatkan langkah pencegahan karhutla dan memastikan aktivitas usahanya tidak merusak lingkungan.
Lebih lanjut, Iwan menilai ketegasan aparat dalam menindak korporasi yang melanggar sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan Hak Guna Usaha (HGU). Namun, keputusan tersebut harus mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak pandang bulu, punya siapa pun itu. Termasuk pencabutan HGU. Jadi kalau memang kesalahannya fatal, tidak menutup kemungkinan mereka akan sampai dicabut HGU-nya," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Iwan menambahkan, penanganan perkara karhutla harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi.
"Kepentingan masyarakat, kepentingan orang banyak di atas segalanya," pungkasnya.






Komentar Via Facebook :