Home › Politik › Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset
Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset
Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong agar tindak pidana investasi bodong diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat dimanfaatkan dalam pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban.
"Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Abdullah, yang akrab disapa Abduh, dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
- Baca juga:
Menurut Abduh, RUU Perampasan Aset harus memuat ketentuan terperinci mengenai mekanisme pengembalian aset kepada korban. Hal itu mencakup batas waktu pengembalian, jenis aset yang dapat dirampas, hingga prosedur penyalurannya. Dengan demikian, proses pemulihan kerugian masyarakat memiliki kepastian hukum dan tidak berlarut-larut.
"Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Politisi Fraksi PKB ini juga menekankan bahwa aset hasil kejahatan yang telah dirampas harus diprioritaskan untuk memenuhi hak korban yang sudah terverifikasi. Pengembalian tersebut harus didasarkan pada bukti kepemilikan atau hak korban serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemulihan hak masyarakat yang dirugikan tidak boleh dikesampingkan hanya karena aset hasil kejahatan telah dikuasai negara.
"Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak," jelas legislator asal Jawa Tengah itu.
Selain mendorong penguatan regulasi, Abduh meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan investasi di sektor jasa keuangan. Koordinasi dalam menangani aktivitas keuangan ilegal juga perlu diperkuat agar potensi penipuan dapat terdeteksi sejak dini.
Ia menilai pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan setelah pelanggaran terjadi. Upaya pencegahan harus menjadi perhatian agar masyarakat tidak lebih dahulu mengalami kerugian.
"Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan. OJK harus memperkuat pengawasan dan koordinasi agar potensi penipuan investasi bisa diketahui lebih awal dan kerugian masyarakat dapat dicegah," ujarnya.
Abduh juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku investasi bodong sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain memproses para pelaku, aparat diminta menelusuri aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas, termasuk mengungkap aset yang disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.
"Pelaku harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Telusuri ke mana uang masyarakat dibawa, siapa yang menguasai, dan di mana asetnya disimpan. Jangan biarkan hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terlibat," tegasnya.
Sebagai contoh, Abduh menyinggung kasus investasi Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan sempat menjadi perhatian publik. Dalam perkara tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti sehingga dapat dikembalikan kepada 144 korban untuk dibagikan secara proporsional.
Namun, proses distribusi aset tersebut dilaporkan masih menghadapi sejumlah persoalan.
Menurut Abduh, kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa pemulihan kerugian korban tidak cukup hanya dicantumkan dalam putusan pengadilan. Implementasinya juga harus didukung mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kasus Binomo harus menjadi pelajaran. Jangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan," pungkas Abduh. ***






Komentar Via Facebook :