https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   51 SMP Terlibat, Semarak Bulan Bahasa Meranti Angkat Sastra Melayu •   Buka MTQ Kandis, Bupati Afni Minta Anggaran Astaka Megah Dialihkan untuk Kafilah •   Bupati Kampar Tinjau Rencana Pembangunan RTH Riverside, Ingin Hadirkan Ruang Publik yang Bermanfaat •   Wakili Bupati Inhil, Asisten I Dampingi Kunjungan Anggota Komisi III DPR RI
Home › Politik › Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset
Politik
Pulau Jawa & Madura

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:53 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong agar tindak pidana investasi bodong diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat dimanfaatkan dalam pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban.

"Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Abdullah, yang akrab disapa Abduh, dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

    Baca juga:
  • DPR RI Dorong Pemenuhan Air Bersih di Sumedang

  • Soroti Dugaan Trauma Santriwati, Komisi XIII DPR Minta LPSK Segera Turun Tangan

  • Bukan Sekadar Hukum Pelaku, RUU Perampasan Aset Harus Pulihkan Kerugian Korban

Menurut Abduh, RUU Perampasan Aset harus memuat ketentuan terperinci mengenai mekanisme pengembalian aset kepada korban. Hal itu mencakup batas waktu pengembalian, jenis aset yang dapat dirampas, hingga prosedur penyalurannya. Dengan demikian, proses pemulihan kerugian masyarakat memiliki kepastian hukum dan tidak berlarut-larut.

"Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Politisi Fraksi PKB ini juga menekankan bahwa aset hasil kejahatan yang telah dirampas harus diprioritaskan untuk memenuhi hak korban yang sudah terverifikasi. Pengembalian tersebut harus didasarkan pada bukti kepemilikan atau hak korban serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pemulihan hak masyarakat yang dirugikan tidak boleh dikesampingkan hanya karena aset hasil kejahatan telah dikuasai negara.

"Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak," jelas legislator asal Jawa Tengah itu.

Selain mendorong penguatan regulasi, Abduh meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan investasi di sektor jasa keuangan. Koordinasi dalam menangani aktivitas keuangan ilegal juga perlu diperkuat agar potensi penipuan dapat terdeteksi sejak dini.

Ia menilai pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan setelah pelanggaran terjadi. Upaya pencegahan harus menjadi perhatian agar masyarakat tidak lebih dahulu mengalami kerugian.

"Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan. OJK harus memperkuat pengawasan dan koordinasi agar potensi penipuan investasi bisa diketahui lebih awal dan kerugian masyarakat dapat dicegah," ujarnya.

Abduh juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku investasi bodong sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain memproses para pelaku, aparat diminta menelusuri aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas, termasuk mengungkap aset yang disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.

"Pelaku harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Telusuri ke mana uang masyarakat dibawa, siapa yang menguasai, dan di mana asetnya disimpan. Jangan biarkan hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terlibat," tegasnya.

Sebagai contoh, Abduh menyinggung kasus investasi Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan sempat menjadi perhatian publik. Dalam perkara tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti sehingga dapat dikembalikan kepada 144 korban untuk dibagikan secara proporsional.

Namun, proses distribusi aset tersebut dilaporkan masih menghadapi sejumlah persoalan.

Menurut Abduh, kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa pemulihan kerugian korban tidak cukup hanya dicantumkan dalam putusan pengadilan. Implementasinya juga harus didukung mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kasus Binomo harus menjadi pelajaran. Jangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan," pungkas Abduh. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IIIDPR RIInvestasi BodongPerampasan Aset
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    DPR RI Dorong Pemenuhan Air Bersih di Sumedang

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 19:44 WIB
  • Politik

    Soroti Dugaan Trauma Santriwati, Komisi XIII DPR Minta LPSK Segera Turun Tangan

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 10:42 WIB
  • Politik

    Bukan Sekadar Hukum Pelaku, RUU Perampasan Aset Harus Pulihkan Kerugian Korban

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 16:34 WIB
  • Politik

    Setjen DPR RI Mulai Implementasikan Model Peningkatan Profesionalitas ASN

    Jumat, 30 Okt 2026 | 21:31 WIB
  • Politik

    Sukamta Dorong Penelusuran Kepemilikan Perusahaan dan Aliran Dana Kasus Karhutla

    Jumat, 30 Okt 2026 | 19:28 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #3

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #4

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #5

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #6

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #7

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #8

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #9

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB

HUKRIM

  • Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 13:12 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri  ?

    Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri ?

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 10:22 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri  ?

    Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri ?

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 10:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • BEI Luncurkan Indeks IDX Commodity 20, Pantau Kinerja 20 Saham Berbasis Komoditas

    BEI Luncurkan Indeks IDX Commodity 20, Pantau Kinerja 20 Saham Berbasis Komoditas

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 18:09 WIB
  • PLN Gandeng Kemendes, Limbah Pertanian Desa Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

    PLN Gandeng Kemendes, Limbah Pertanian Desa Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 15:48 WIB
  • Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu per Kg, Wamentan Dorong Kerja Sama BUMD

    Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu per Kg, Wamentan Dorong Kerja Sama BUMD

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 15:37 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com