Home › Politik › Bukan Sekadar Hukum Pelaku, RUU Perampasan Aset Harus Pulihkan Kerugian Korban
Bukan Sekadar Hukum Pelaku, RUU Perampasan Aset Harus Pulihkan Kerugian Korban
Keterangan Foto: Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mengedepankan perlindungan dan pemulihan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada pemberantasan tindak pidana dan penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan.
- Baca juga:
Sari menilai, selama ini pemulihan kerugian korban masih menjadi persoalan dalam proses penegakan hukum. Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, penipuan keuangan, hingga praktik penghimpunan dana ilegal, tetapi kesulitan mendapatkan kembali hak-haknya meskipun pelaku telah diproses secara hukum.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami," ujar Sari dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Anggota Komisi III DPR RI itu berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.
Ia menjelaskan, kejahatan ekonomi saat ini semakin kompleks. Pelaku kerap menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan, mulai dari mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, hingga memanfaatkan transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.
"Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya," tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini mencontohkan sejumlah kasus yang telah merugikan masyarakat dalam jumlah besar, seperti investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Menurutnya, persoalan tidak hanya terletak pada upaya menemukan dan merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana aset tersebut dikelola dan dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian para korban.
"Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," ujarnya.
Sari menekankan, ketentuan mengenai pengembalian aset kepada korban harus menjadi salah satu substansi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia mendorong agar mekanisme pemulihan hak korban diatur secara terperinci, mulai dari identifikasi korban, pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana, penilaian kerugian, hingga tata cara pendistribusian hasil pengelolaan aset kepada pihak yang berhak.
Kejelasan mekanisme tersebut dinilai penting agar penerapan undang-undang nantinya tidak hanya berfokus pada perampasan aset, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta prinsip-prinsip negara hukum.
"Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Jadi, perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya," jelasnya.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan instrumen hukum yang komprehensif untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi sekaligus menjamin pemulihan kerugian masyarakat.
"Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban," pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :