https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Wakili Bupati Inhil, Asisten I Dampingi Kunjungan Anggota Komisi III DPR RI •   DPR RI Dorong Pemenuhan Air Bersih di Sumedang •   BEI Luncurkan Indeks IDX Commodity 20, Pantau Kinerja 20 Saham Berbasis Komoditas •   Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset
Home › Politik › Bukan Sekadar Hukum Pelaku, RUU Perampasan Aset Harus Pulihkan Kerugian Korban
Politik
Pulau Jawa & Madura

Bukan Sekadar Hukum Pelaku, RUU Perampasan Aset Harus Pulihkan Kerugian Korban

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:34 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Bukan Sekadar Hukum Pelaku, RUU Perampasan Aset Harus Pulihkan Kerugian Korban

Keterangan Foto: Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mengedepankan perlindungan dan pemulihan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada pemberantasan tindak pidana dan penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan.

    Baca juga:
  • Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset

  • DPR RI Dorong Pemenuhan Air Bersih di Sumedang

  • Soroti Dugaan Trauma Santriwati, Komisi XIII DPR Minta LPSK Segera Turun Tangan

Sari menilai, selama ini pemulihan kerugian korban masih menjadi persoalan dalam proses penegakan hukum. Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, penipuan keuangan, hingga praktik penghimpunan dana ilegal, tetapi kesulitan mendapatkan kembali hak-haknya meskipun pelaku telah diproses secara hukum.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami," ujar Sari dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Anggota Komisi III DPR RI itu berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.

Ia menjelaskan, kejahatan ekonomi saat ini semakin kompleks. Pelaku kerap menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan, mulai dari mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, hingga memanfaatkan transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.

"Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya," tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini mencontohkan sejumlah kasus yang telah merugikan masyarakat dalam jumlah besar, seperti investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.

Menurutnya, persoalan tidak hanya terletak pada upaya menemukan dan merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana aset tersebut dikelola dan dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian para korban.

"Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," ujarnya.

Sari menekankan, ketentuan mengenai pengembalian aset kepada korban harus menjadi salah satu substansi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia mendorong agar mekanisme pemulihan hak korban diatur secara terperinci, mulai dari identifikasi korban, pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana, penilaian kerugian, hingga tata cara pendistribusian hasil pengelolaan aset kepada pihak yang berhak.

Kejelasan mekanisme tersebut dinilai penting agar penerapan undang-undang nantinya tidak hanya berfokus pada perampasan aset, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta prinsip-prinsip negara hukum.

"Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Jadi, perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya," jelasnya.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan instrumen hukum yang komprehensif untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi sekaligus menjamin pemulihan kerugian masyarakat.

"Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban," pungkasnya. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

RUU Perampasan AsetDPR RI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Setjen DPR RI Mulai Implementasikan Model Peningkatan Profesionalitas ASN

    Jumat, 30 Okt 2026 | 21:31 WIB
  • Politik

    Sukamta Dorong Penelusuran Kepemilikan Perusahaan dan Aliran Dana Kasus Karhutla

    Jumat, 30 Okt 2026 | 19:28 WIB
  • Politik

    Komisi XI DPR Minta OJK Hadir Lindungi UMKM Terdampak Bencana

    Jumat, 30 Okt 2026 | 16:21 WIB
  • Politik

    Ketua DPR RI Dukung Penindakan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

    Jumat, 30 Okt 2026 | 15:16 WIB
  • Politik

    Cegah Kebocoran Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Desak Pengawasan Perdagangan Emas Diperketat

    Kamis, 29 Okt 2026 | 18:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #3

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #4

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #5

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #6

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #7

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #8

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #9

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB

HUKRIM

  • Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 13:12 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri  ?

    Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri ?

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 10:22 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri  ?

    Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri ?

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 10:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • BEI Luncurkan Indeks IDX Commodity 20, Pantau Kinerja 20 Saham Berbasis Komoditas

    BEI Luncurkan Indeks IDX Commodity 20, Pantau Kinerja 20 Saham Berbasis Komoditas

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 18:09 WIB
  • PLN Gandeng Kemendes, Limbah Pertanian Desa Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

    PLN Gandeng Kemendes, Limbah Pertanian Desa Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 15:48 WIB
  • Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu per Kg, Wamentan Dorong Kerja Sama BUMD

    Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu per Kg, Wamentan Dorong Kerja Sama BUMD

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 15:37 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com