Home › Ekonomi › OJK Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Pengawasan Industri Asuransi dan Dana Pensiun
OJK Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Pengawasan Industri Asuransi dan Dana Pensiun
Keterangan Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).
JAKARTA, Tabloid Diksi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan kualitas pengawasan, perizinan, dan pengaturan industri PPDP dengan menerapkan standar manajemen mutu yang diakui secara internasional.
- Baca juga:
Sertifikat yang diterbitkan lembaga independen SGS United Kingdom Ltd (SGS) itu diserahkan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).
Ogi mengatakan, pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen OJK untuk memastikan seluruh proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar internasional, dengan metode yang objektif dan terukur.
Menurutnya, sertifikasi ini bukan sekadar pengakuan atas penerapan sistem manajemen mutu, tetapi juga menjadi tanggung jawab bagi OJK untuk menjaga konsistensi pelaksanaan tugas serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Melalui sertifikasi tersebut, penerapan sistem manajemen mutu di bidang pengawasan PPDP akan mencakup proses pengawasan, perizinan, dan pengaturan. Standar ISO 9001:2015 juga menekankan pengelolaan risiko, evaluasi kinerja, serta peningkatan kualitas layanan.
OJK menyebut penerapan standar internasional ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas, sekaligus mendukung pengambilan keputusan pengawasan yang lebih objektif.
Ke depan, OJK akan mempertahankan konsistensi penerapan standar tersebut melalui evaluasi berkala oleh lembaga sertifikasi independen. Langkah ini diharapkan turut memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan serta mendorong industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat dan berintegritas.






Komentar Via Facebook :