https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   51 SMP Terlibat, Semarak Bulan Bahasa Meranti Angkat Sastra Melayu •   Buka MTQ Kandis, Bupati Afni Minta Anggaran Astaka Megah Dialihkan untuk Kafilah •   Bupati Kampar Tinjau Rencana Pembangunan RTH Riverside, Ingin Hadirkan Ruang Publik yang Bermanfaat •   Wakili Bupati Inhil, Asisten I Dampingi Kunjungan Anggota Komisi III DPR RI
Home › Politik › Komisi XI DPR Minta OJK Hadir Lindungi UMKM Terdampak Bencana
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi XI DPR Minta OJK Hadir Lindungi UMKM Terdampak Bencana

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:21 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi XI DPR Minta OJK Hadir Lindungi UMKM Terdampak Bencana

Keterangan Foto: Anggota Komisi XI DPR RI, Didik Haryadi. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi XI DPR RI, Didik Haryadi, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam maupun gangguan lingkungan.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan usaha masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan akibat bencana maupun kondisi lingkungan yang mengganggu aktivitas ekonomi.

    Baca juga:
  • Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset

  • DPR RI Dorong Pemenuhan Air Bersih di Sumedang

  • Soroti Dugaan Trauma Santriwati, Komisi XIII DPR Minta LPSK Segera Turun Tangan

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, pelaku usaha yang mengandalkan transaksi harian, seperti pedagang kaki lima dan pemilik warung kelontong, menjadi kelompok yang paling rentan terdampak. Penurunan omzet secara drastis membuat mereka kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kredit kepada perbankan.

"Kebijakan ini vital untuk menyelamatkan para pelaku usaha kecil yang pendapatannya anjlok drastis. Kelompok yang paling terpukul adalah mereka yang bergantung pada transaksi harian, seperti pedagang kaki lima hingga pemilik warung kelontong," tegas Didik dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Ia mengingatkan, kesulitan membayar cicilan tanpa diikuti kebijakan penyesuaian berpotensi memperburuk kondisi keuangan pelaku UMKM. Jika berlangsung berkepanjangan, situasi tersebut dikhawatirkan mengancam keberlangsungan usaha, bahkan membuat pedagang kehilangan sumber mata pencaharian.

Karena itu, Didik meminta OJK segera merespons kondisi debitur terdampak bencana melalui kebijakan yang memberikan kelonggaran pembayaran kredit. Ia menegaskan, relaksasi bukan berarti menghapus kewajiban utang, melainkan memberikan ruang dan tambahan waktu bagi debitur untuk memulihkan kondisi keuangan sebelum kembali memenuhi kewajibannya.

"Harus ada kebijakan relaksasi atas kewajiban debitur di perbankan. Jika tidak, mereka akan terpuruk. Langkah ini bertujuan membantu korban bencana agar bisa menata kembali hidupnya," ujar Didik.

Selain meminta peran OJK, Didik juga mendorong pemerintah mengambil langkah konkret dengan mengarahkan perbankan, khususnya bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), agar memberikan kelonggaran kepada debitur terdampak.

Menurutnya, dukungan perbankan sangat dibutuhkan agar masyarakat kecil tetap memiliki kesempatan mempertahankan dan memulihkan usahanya di tengah tekanan ekonomi.

"Ini bukan soal mereka enggan membayar utang, melainkan memohon kelonggaran waktu. Khususnya untuk pinjaman di Bank Himbara, pemerintah wajib hadir di sana," tambahnya.

Didik berharap OJK dan pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM terdampak bencana. Melalui penyesuaian kewajiban kredit, para debitur diharapkan memiliki kesempatan memulihkan usaha, kembali produktif, sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran secara bertahap. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi XIDPR RIDidik HaryadiOJKUMKMTerdampak Bencana
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Ketua DPR RI Dukung Penindakan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

    Jumat, 30 Okt 2026 | 15:16 WIB
  • Politik

    Cegah Kebocoran Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Desak Pengawasan Perdagangan Emas Diperketat

    Kamis, 29 Okt 2026 | 18:54 WIB
  • Politik

    Khozin DPR Soroti Studi Referensi DWP Tulungagung ke Wonosobo

    Kamis, 29 Okt 2026 | 18:41 WIB
  • Politik

    Korpri Setjen DPR RI Lanjutkan Program Vaksinasi HPV bagi Pegawai

    Kamis, 29 Okt 2026 | 15:14 WIB
  • Politik

    Sahroni: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

    Kamis, 29 Okt 2026 | 13:08 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #3

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #4

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #5

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #6

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #7

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #8

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #9

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB

HUKRIM

  • Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 13:12 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri  ?

    Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri ?

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 10:22 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri  ?

    Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri ?

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 10:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • BEI Luncurkan Indeks IDX Commodity 20, Pantau Kinerja 20 Saham Berbasis Komoditas

    BEI Luncurkan Indeks IDX Commodity 20, Pantau Kinerja 20 Saham Berbasis Komoditas

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 18:09 WIB
  • PLN Gandeng Kemendes, Limbah Pertanian Desa Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

    PLN Gandeng Kemendes, Limbah Pertanian Desa Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 15:48 WIB
  • Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu per Kg, Wamentan Dorong Kerja Sama BUMD

    Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu per Kg, Wamentan Dorong Kerja Sama BUMD

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 15:37 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com