Home › Daerah › Bapenda Dumai Beri Keringanan Pajak hingga 30 Oktober, Ada Diskon PBB-P2 45 Persen
Bapenda Dumai Beri Keringanan Pajak hingga 30 Oktober, Ada Diskon PBB-P2 45 Persen
Keterangan Foto: Program keringanan pajak PBB-P2 yang diberikan Pemerintah Kota Dumai melalui Bapenda untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. TD/YS
DUMAI, Tabloid Diksi – Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah kemudahan perpajakan bagi masyarakat. Program ini akan berakhir pada Jumat (30/10/2026).
Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, mengimbau masyarakat segera memanfaatkan fasilitas tersebut, mulai dari pengurangan pokok pajak hingga keringanan sanksi administrasi.
- Baca juga:
"Karena program kemudahan pajak ini akan berakhir pada besok, 30 Oktober 2026, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan nya sebelum habis masa program ini," katanya, Kamis (29/10/2026).
Kepala Bapenda Kota Dumai, Zulfahmi, menjelaskan program tersebut mencakup pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 45 persen serta pengurangan sanksi administrasi sebesar 81 persen untuk tahun pajak 2022–2026.
Selain itu, tersedia pembebasan pokok dan sanksi administrasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dan sebelumnya, dengan ketentuan wajib pajak tidak memiliki tunggakan PBB-P2 untuk periode 2022–2026.
Pemko Dumai juga memberikan kemudahan perpanjangan angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi wajib pajak yang telah membayar angsuran sebanyak dua kali.
"Program Kemudahan Perpajakan ini berakhir besok pada 30 Oktober 2026. Dengan taat membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Dumai," pungkasnya.






Komentar Via Facebook :