Home › Nasional › Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Empat Bermodal Asing
Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Empat Bermodal Asing
Keterangan Foto: Konferensi pers di Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026). Dok. Polda Kalbar/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Bareskrim Polri mengungkap penanganan puluhan perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Dari hasil penegakan hukum tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan bermodal asing.
Pengungkapan itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudinn, saat konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
- Baca juga:
Dalam penanganan perkara, penyidik mempertimbangkan sejumlah indikator untuk mendalami dugaan keterlibatan korporasi. Di antaranya, kebakaran yang terjadi berulang kali, titik awal api berada di dalam kawasan konsesi, serta minimnya sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.
Luas lahan yang terbakar lebih dari 500 hektare juga menjadi salah satu indikator yang diperhatikan penyidik dalam penanganan perkara korporasi.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, terdapat 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai sekitar 29.168,78 hektare.
Sementara itu, Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan yang berkaitan dengan dugaan karhutla oleh korporasi.
Penegakan hukum tidak hanya menyasar korporasi. Bareskrim juga mencatat 287 laporan kasus karhutla yang melibatkan individu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut tercatat sekitar 5.859,12 hektare.
Dalam proses penyidikan, Polri menyatakan menggunakan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah. Pendekatan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Selain proses pidana, Polri juga telah mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla.
Namun, usulan tersebut tidak serta-merta berarti izin perusahaan langsung dicabut. Keputusan mengenai pencabutan izin tetap berada pada kewenangan instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan perkara karhutla ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, baik yang melibatkan individu maupun badan usaha.






Komentar Via Facebook :