Home › Nasional › KPK Periksa Staf Ahli Menhub dalam Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Sumsel
KPK Periksa Staf Ahli Menhub dalam Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Sumsel
Keterangan Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Kompas/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Robby Kurniawan, staf ahli Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Sumatera Selatan.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
- Baca juga:
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, KPK belum merinci materi yang akan didalami penyidik dari keterangan Robby maupun saksi-saksi lainnya.
Selain Robby, penyidik turut memanggil sejumlah pihak dari kalangan perusahaan dan aparatur sipil negara (ASN). Mereka di antaranya Muhammad Syarif Abubakar selaku Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, Aditya yang disebut menjabat sebagai direktur di PT Krida Utama dan PT Peraga Lambang Sejahtera, serta Carnelis alias Aling yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Saksi lainnya adalah Chandra Wijaya, karyawan PT Peraga Lambang Sejahtera; Veronika Sihombing, Finance Manager PT Bina Sarana Dirgantara; serta I Made Suartika, ASN yang pernah menjabat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumatera Bagian Selatan periode 2019–2020.
KPK Terbitkan Sprindik Baru
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sumatera Selatan.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek di wilayah tersebut.
Budi Prasetyo menjelaskan, penerbitan sprindik baru itu ditujukan untuk memperluas penelusuran penyidik terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut KPK, proses pengadaan menjadi salah satu aspek yang didalami untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proyek perkeretaapian tersebut.
KPK juga menegaskan bahwa sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum. Dengan demikian, belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan yang dimaksud berdasarkan keterangan tersebut.
Kasus DJKA Memiliki Sejumlah Klaster
KPK menyebut perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA memiliki sejumlah klaster yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Penanganan perkara sebelumnya mencakup sejumlah proyek di Pulau Jawa, termasuk jalur Jawa bagian selatan, ruas Cirebon–Semarang, dan wilayah Jawa Barat. Penyidik juga menangani klaster perkara di Sulawesi serta Sumatera, termasuk wilayah Medan.
Pengembangan penyidikan di Sumatera Selatan diharapkan dapat memperjelas proses pengadaan proyek, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tindak pidana yang terjadi.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkapkan secara terperinci hasil pemeriksaan para saksi maupun kemungkinan perkembangan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.






Komentar Via Facebook :