Home › Daerah › Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Mulai Dibayarkan, Pencairan Bertahap Sesuai Pengajuan OPD
Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Mulai Dibayarkan, Pencairan Bertahap Sesuai Pengajuan OPD
Keterangan Foto: PPPK Paruh Waktu bersama Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, usai menerima SK pengangkatan. TD/YS
KAMPAR, Tabloid Diksi – Pemerintah Kabupaten Kampar mulai mencairkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk Oktober 2026 pada Senin (26/10/2026). Pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi, membenarkan bahwa pencairan gaji telah dimulai sejak Senin pagi. Hingga pukul 07.55 WIB, pembayaran telah diproses untuk dua OPD.
- Baca juga:
Kedua instansi tersebut yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Kecamatan Gunung Sahilan.
Dendi menjelaskan, proses pencairan dilakukan setelah OPD mengajukan dokumen administrasi yang diperlukan kepada BPKAD. Salah satunya melalui pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai bagian dari mekanisme pembayaran.
Dengan demikian, waktu pencairan gaji bergantung pada pengajuan yang disampaikan oleh masing-masing OPD dan penyelesaian proses administrasinya.
Pembayaran gaji Oktober 2026 ini mengalami keterlambatan dari jadwal rutin yang biasanya dilakukan setiap tanggal 21 setiap bulan.
Menurut keterangan BPKAD, keterlambatan tersebut berkaitan dengan proses perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu yang berlangsung pada bulan ini.
Pemkab Kampar tercatat memiliki 2.056 pegawai PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.018 orang memperoleh perpanjangan kontrak kerja untuk periode berikutnya.
Sementara itu, kontrak 38 pegawai lainnya tidak diperpanjang. Rinciannya, 15 orang memasuki masa pensiun, sembilan orang meninggal dunia, dan 14 orang mengundurkan diri.
Dendi menyebutkan bahwa perpanjangan kontrak dilakukan setiap tahun. Sebelum surat keputusan (SK) perpanjangan diterbitkan, masing-masing OPD terlebih dahulu melaksanakan verifikasi administrasi.
Tahapan verifikasi tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian perpanjangan kontrak tahunan bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Pencairan gaji yang mulai berjalan diharapkan dapat memenuhi hak para pegawai sesuai mekanisme administrasi dan pengajuan dari masing-masing OPD.





Komentar Via Facebook :