Home › Hukum › Jadi Tempat Penampungan Narkoba Luar Negeri, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi Bersama 2,1 Kg Sabu
Jadi Tempat Penampungan Narkoba Luar Negeri, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi Bersama 2,1 Kg Sabu
Keterangan Foto: Jadi Tempat Penampungan Narkoba Luar Negeri, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi Bersama 2,1 Kg Sabu. Dok. TD/Azhar
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Polda Riau membongkar dugaan jaringan narkotika internasional yang menjadikan sebuah rumah pemukiman di Pekanbaru sebagai gudang penampungan. Seorang pria berinisial IK (51) ditangkap beserta barang bukti 2,1 kg sabu dan ratusan catridge etomidate.
Penangkapan berlangsung di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Pekanbaru, pada Senin (5/10/2026). Pengungkapan ini dipimpin langsung Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Herman Pelani usai menerima laporan keresahan warga.
- Baca juga:
"Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka dengan disaksikan warga, kami menemukan dua paket besar sabu dengan berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.059 gram. Total barang bukti sabu mencapai 2.112 gram," kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, Kamis (22/10/2026).
Selain sabu seberat 2,1 kg, polisi juga mengamankan 284 catridge yang diduga mengandung cairan etomidate dan telepon genggam milik tersangka. Pengungkapan ini dipastikan sebagai tindak lanjut komitmen arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolda Riau melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN).
Kombes Putu menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka IK mengaku menerima pasokan barang haram tersebut dari luar negeri untuk ditampung sebelum diecerkan kembali ke konsumen. Barang tersebut disuplai oleh dua rekannya berinisial D dan A.
"Dua orang berinisial D dan A kini resmi kami tetapkan sebagai DPO. Kami akan telusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya," tegas Putu. Saat ini tersangka IK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.





Komentar Via Facebook :