Home › Hukum › Polsek Perhentian Raja Gulung Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 1,35 Gram Sabu
Polsek Perhentian Raja Gulung Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 1,35 Gram Sabu
Keterangan Foto: Pelaku dan Barang Bukti diamankan Polsek Perhentian Raja. Dok. Humas.TD/Azhar
?PERHENTIAN RAJA, Tabloid Diksi — Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kampar kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Kampung Bebas Narkoba 2026, jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil meringkus RU (34), pengedar sabu yang kerap beroperasi di area perkebunan.
?
- Baca juga:
?RU ditangkap tanpa perlawanan di tengah perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Pantai Raja pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 14.30 WIB. Penangkapan digawangi oleh Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto beserta tim yang melakukan penyelidikan kilat usai menerima laporan masyarakat.
?Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap keresahan warga akan maraknya peredaran barang haram tersebut.
?"Tim langsung bergerak menyisir kawasan perkebunan sawit begitu dipastikan keberadaan pelaku. Di lokasi, kami amankan RU bersama 7 paket barang bukti sabu seberat kotor 1,35 gram," tegas IPTU Okto.
?Selain barang haram, petugas mengamankan sebal plastik klip bening, korek api, dan satu unit ponsel pintar merek Redmi. Hasil konfrontasi awal mengungkap bahwa barang haram tersebut dipasok oleh jaringan berinisial RE yang saat ini masuk dalam target pemburuan petugas.
?Atas perbuatannya, RU yang kini ditahan di Mapolsek Perhentian Raja terancam pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
?

Komentar Via Facebook :