Home › Hukum › Pengakuan Pria di Tapung Hulu Buka Jejak Pemasok Sabu, Polisi Sita 10 Gram Narkoba
Pengakuan Pria di Tapung Hulu Buka Jejak Pemasok Sabu, Polisi Sita 10 Gram Narkoba
Keterangan Foto: Pengakuan Pria di Tapung Hulu Buka Jejak Pemasok Sabu, Polisi Sita 10 Gram Narkoba. Dok. Humas.TD/Azhar
TAPUNG HULU, Tabloid Diksi – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, mengarah pada seseorang berinisial TA yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.
Informasi itu muncul setelah Polsek Tapung Hulu menangkap seorang pria berinisial DE (34), warga setempat, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat total sekitar 10 gram.
- Baca juga:
DE diamankan di rumah seorang warga berinisial YU di Dusun Harapan Jaya, Desa Bukit Kemuning. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Peri Padli menjelaskan, informasi awal diterima Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPDA Zulkarnain. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Saat petugas mendatangi lokasi, DE ditemukan berada di dalam rumah dan langsung diamankan. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan terduga pelaku dan rumah tersebut dengan disaksikan aparat desa setempat.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah tas berwarna ungu yang tergantung di atas tembok. Di dalamnya terdapat 17 paket kecil dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu.
Selain narkotika dengan berat total sekitar 10 gram, polisi menyita sebuah alat berbentuk sendok dari pipet dan satu unit telepon genggam.
“Pelaku mengakui barang haram itu miliknya. Setelah diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari TA untuk diperjualbelikan di Desa Bukit Kemuning,” ungkap IPTU Peri Padli.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu informasi yang akan didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, identitas maupun peran TA masih harus dipastikan melalui proses penyidikan.
Kapolsek mengatakan, DE beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
DE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai keterangan pihak kepolisian.
Polisi masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan jalur pasokan sabu yang disebut dalam pemeriksaan awal.


Komentar Via Facebook :