Home › Nasional › Komdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan
Komdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan
Keterangan Foto: Menkomdigi Meutya Hafid.
JAKARTA, Tabloid Diksi — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan agar tidak hangus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat (28/8/2026).
Surat edaran itu menjadi pedoman pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 sekaligus mendorong operator memenuhi hak pelanggan atas layanan internet yang telah dibayarkan.
- Baca juga:
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan menyusul aduan masyarakat mengenai sisa kuota internet yang masih hangus meskipun pelanggan telah membayar paket layanan.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujar Meutya, Jum'at (4/09/2026).
Melalui aturan tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan paket yang fleksibel, baik dengan sistem akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), maupun bentuk layanan lainnya.
Operator juga harus menyediakan mekanisme perlindungan sisa kuota, seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme lain yang sesuai ketentuan.
Selain itu, sisa kuota ditegaskan sebagai hak pelanggan yang dapat digunakan hingga habis. Operator dilarang membebankan biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya atas kuota yang belum terpakai.
Komdigi juga meminta operator meningkatkan transparansi informasi mengenai harga paket, volume kuota, masa berlaku, batas penggunaan wajar, berakhirnya layanan, serta ketentuan perlakuan terhadap sisa kuota.
Untuk memudahkan pelanggan, operator wajib menyediakan sarana pemantauan penggunaan dan sisa kuota yang terintegrasi, sekaligus memperkuat layanan pengaduan agar lebih mudah diakses dan ditangani secara efektif.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Setelah itu, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan secara berkala setiap bulan.
Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan ketentuan tersebut guna memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi tetap memperhatikan hak dan kepentingan pelanggan.






Komentar Via Facebook :