https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Hargai Antusias Pendonor, Plt Gubri Dorong PMI Beri Penghargaan •   Satgas PKH Turun ke Bengkalis, Perusahaan dan Masyarakat Diingatkan Patuhi Aturan Kawasan Hutan •   DPR RI Sahkan ABPN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 6 Persen •   DPR Segera Tinjau Temuan Fasilitas Istimewa di Lapas Cibinong
Home › Daerah › Satgas PKH Turun ke Bengkalis, Perusahaan dan Masyarakat Diingatkan Patuhi Aturan Kawasan Hutan
Daerah
Bengkalis

Satgas PKH Turun ke Bengkalis, Perusahaan dan Masyarakat Diingatkan Patuhi Aturan Kawasan Hutan

Selasa, 29 September 2026 | 18:32 WIB,  
Penulis : Azhar
Satgas PKH Turun ke Bengkalis, Perusahaan dan Masyarakat Diingatkan Patuhi Aturan Kawasan Hutan

Keterangan Foto: Satgas PKH Turun ke Bengkalis, Perusahaan dan Masyarakat Diingatkan Patuhi Aturan Kawasan Hutan. Dok. Humas.TD/Azhar

BENGKALIS, Tabloid Diksi – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengingatkan perusahaan, pemerintah desa dan masyarakat agar memahami aturan dalam pemanfaatan kawasan hutan. Pesan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 di Mapolres Bengkalis, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sosialisasi diikuti unsur Pemkab Bengkalis, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah kecamatan dan desa, instansi terkait, perusahaan serta tokoh masyarakat Kecamatan Bengkalis dan Bantan.

    Baca juga:
  • PT Musim Mas Raih Penghargaan atas Dukungan Penanganan Karhutla di Pelalawan

  • Cek Keselamatan Jalan, Ditlantas Polda Riau Temukan Marka Pudar hingga Badan Jalan Rusak di Rengat

  • Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

Ketua Tim Satgas PKH Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H. dan Kombes Pol David Hernedy Tampubolon, S.I.K., M.H. hadir memberikan penjelasan mengenai Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia, S.I.K., M.I.K. menegaskan Polres Bengkalis mendukung penertiban kawasan hutan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

"Sinergitas dan koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, instansi terkait, pemerintah desa, masyarakat serta pihak perusahaan sangat diperlukan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya permasalahan maupun konflik di lapangan," ujar Ridho.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol M. Ischaq Said menjelaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak dapat dilepaskan dari proses pendataan, identifikasi dan verifikasi. Seluruh pihak yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan perlu memahami status perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah desa, masyarakat dan pihak perusahaan memiliki peran dalam memastikan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 mengatur penertiban kawasan hutan untuk menangani dan memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Bentuk penertiban yang diatur antara lain penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.

Satgas PKH juga menjelaskan bahwa penanganan terhadap kegiatan di kawasan hutan dilakukan berdasarkan status perizinan dan kondisi hukum masing-masing kegiatan. Koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak swasta dan pihak terkait lainnya menjadi bagian dari mekanisme kerja Satgas.

Di sisi lain, sosialisasi menjadi sarana edukasi agar masyarakat mengetahui ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dan memahami pentingnya menjaga kelestarian hutan serta ekosistem.

Polres Bengkalis juga didorong memperkuat kemitraan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemerintah desa untuk mencegah munculnya persoalan akibat kurangnya pemahaman mengenai aturan kawasan hutan.

Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Seluruh rangkaian sosialisasi berlangsung aman, tertib dan kondusif. Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan dan mulai berlaku pada 21 Januari 2025.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polres Bengkalis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 13:48 WIB
  • Hukum

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
  • Hukum

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 | 11:30 WIB
  • Hukum

    Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Senin, 21 Sep 2026 | 10:02 WIB
  • Hukum

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Terendus dari Informasi Warga, Polisi Sita 32 Paket Sabu di Tapung

    Terendus dari Informasi Warga, Polisi Sita 32 Paket Sabu di Tapung

    Selasa, 29 Sep 2026 | 11:26 WIB
  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Minggu, 27 Sep 2026 | 13:34 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com