Home › Politik › Pansus: Desain UMKM Bisa Jadi Aset untuk Akses Pembiayaan
Pansus: Desain UMKM Bisa Jadi Aset untuk Akses Pembiayaan
Keterangan Foto: Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
YOGYAKARTA, Tabloid Diksi – Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri diarahkan tidak hanya untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya kreatif, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadikan desain sebagai aset ekonomi.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mengatakan salah satu fokus pembahasan RUU tersebut adalah memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mendaftarkan desain hasil kreativitas mereka.
- Baca juga:
Menurut Franciscus, masih banyak pelaku UMKM yang memiliki produk dengan nilai desain tinggi, namun belum memahami pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran desain industri.
“RUU ini sebetulnya banyak memberikan atensi besar terhadap UMKM. Yang pertama adalah kemudahan UMKM di dalam mendaftar, artinya ada pendampingan. Kemudian kalau bersengketa juga ada pendampingan,” ujar Franciscus usai memimpin Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri ke Kanwil Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).
Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I itu menjelaskan, desain industri yang telah memperoleh sertifikat nantinya dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari aset ekonomi. Salah satunya melalui skema jaminan fidusia yang memungkinkan kekayaan intelektual menjadi objek agunan kepada lembaga pembiayaan.
“Desain yang dihasilkan oleh UMKM itu bisa diagunkan, ada fidusia. Jadi sebagai objek yang dapat diagunkan ke lembaga pembiayaan,” katanya.
Franciscus mengatakan pemerintah juga telah mengembangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) Financing. Melalui skema tersebut, karya kreatif tidak hanya menjadi hasil inovasi, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat mendukung kebutuhan modal usaha.
“Bagaimana ke depannya UMKM-UMKM ini dengan kreasi dia, dengan desain dia, kemudian didaftarkan, mendapat sertifikat, kemudian dari sertifikat itu dia meminta modal kerja kepada bank, itu bisa diakomodir,” jelasnya.
Selain akses pembiayaan, Pansus juga memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan hukum bagi para pendesain. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sehingga pelaku usaha memiliki ruang untuk terus menghasilkan inovasi.
Dalam pembahasan mengenai penyelesaian sengketa, Pansus mengusulkan agar perkara perdata terkait desain industri didahulukan sebelum masuk ke proses pidana.
“Kita mengusulkan di dalam RUU ini dimasukkan bahwa yang perdata dulu, jadi sengketa merek, sengketa desain industrinya didahulukan sebelum sengketa pidananya,” ujar Franciscus.
Pansus juga mengusulkan penyesuaian ancaman pidana dalam RUU tersebut dari lima tahun menjadi empat tahun. Menurut Franciscus, penyesuaian tersebut merupakan bagian dari pembahasan agar mekanisme penegakan hukum tetap memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi pelaku usaha.
Ia menegaskan, pembentukan RUU Desain Industri tidak sekadar menghadirkan regulasi baru, tetapi juga memastikan aturan tersebut dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya UMKM.
“Kita ingin supaya Undang-Undang ini tidak hanya cukup menjadi salah satu Undang-Undang yang dihadirkan oleh DPR bersama Pemerintah, tetapi bagaimana Undang-Undang ini langsung bisa diimplementasikan dan dirasakan, khususnya oleh para UMKM,” katanya.
Untuk mendukung implementasi tersebut, Pansus juga melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian UMKM.
Koordinasi tersebut membahas ekosistem pendukung, mulai dari proses sertifikasi desain industri hingga akses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Franciscus mengatakan koordinasi diperlukan agar setelah regulasi ditetapkan, desain yang telah mendapatkan sertifikat dapat dimanfaatkan untuk mendukung akses modal kerja bagi UMKM.
Dengan demikian, RUU Desain Industri diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap karya kreatif sekaligus membuka peluang bagi UMKM mengembangkan kreativitas dan inovasi sebagai bagian dari aset usaha. ***






Komentar Via Facebook :