Home › Politik › Komisi II Dorong Percepatan RDTR dan Sinkronisasi Data LSD
Komisi II Dorong Percepatan RDTR dan Sinkronisasi Data LSD
Keterangan Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
TANGGERANG, Tabloid Diksi - Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinkronisasi data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan pemerintah daerah.
Menurut Fauzan, kesesuaian data dan aspirasi pemerintah daerah diperlukan agar kebijakan perlindungan lahan sawah dapat berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan dan investasi.
- Baca juga:
Ia menjelaskan, penetapan LSD merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Namun, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam penataan wilayah sehingga aspirasi kepala daerah perlu dipertimbangkan dalam proses penetapan maupun penyesuaian LSD.
“(Penetapan Lahan Sawah Dilindungi) itu memang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional. Tetapi kita juga harus sadar ada Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan untuk keterlibatan pemerintah daerah,” ujar Fauzan dikutip dari Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tangerang, Banten.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, persoalan ketidaksinkronan data LSD menjadi salah satu masalah yang kerap disampaikan pemerintah daerah dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI.
“Setiap kita melakukan kunjungan kerja spesifik ke daerah-daerah, permasalahan yang disampaikan oleh para kepala daerah itu semuanya sama. Tidak sinkronnya data aspirasi terkait LSD yang disampaikan oleh kepala daerah dengan yang kemudian ditetapkan oleh Kementerian ATR-BPN,” ungkapnya.
Fauzan menilai perlindungan lahan pangan tetap penting untuk menjaga ketahanan pangan. Namun, kebijakan tersebut juga perlu diselaraskan dengan kebutuhan investasi dan pembangunan daerah sesuai tata ruang yang berlaku.
“Ketahanan pangan itu sangat penting. Tetapi juga investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah itu juga sangat penting. Karena itu penting dilakukan sinkronisasi,” tegasnya.
Selain sinkronisasi data LSD, Fauzan mendorong percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia. Menurutnya, RDTR menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus menyelaraskan perlindungan lahan pangan dengan pengembangan kawasan.
Ia menyebut pemerintah telah menetapkan target penyelesaian RDTR pada 2029. Karena itu, Kementerian ATR/BPN didorong mempercepat proses penyusunan dan penetapannya di daerah.
“Penting untuk dipercepat program penetapan RDTR di seluruh Indonesia. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan target 2029 RDTR ini harus selesai. Karena itu kita mendorong Kementerian ATR-BPN untuk cepat melakukan kerja-kerja terkait dengan penetapan RDTR ini,” jelasnya.
Fauzan menambahkan, dukungan anggaran untuk program RDTR juga telah masuk dalam pembahasan anggaran pemerintah. Ia berharap dukungan tersebut diikuti percepatan pelaksanaan di lapangan sehingga target penyelesaian RDTR dapat tercapai.
“Di tahun 2027 kita sudah menyepakati anggaran yang relatif besar terkait dengan RDTR ini,” pungkas Fauzan. ***






Komentar Via Facebook :