https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Komisi XI DPR Soroti Dugaan PHK Berkedok Transformasi Digital •   Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia •   DPR Setujui Pembahasan RUU EBET di Perpanjang •   Baleg Minta Kewenangan Negara atas Data Lintas Negara Diperjelas
Home › Politik › Baleg Minta Kewenangan Negara atas Data Lintas Negara Diperjelas
Politik
Pulau Jawa & Madura

Baleg Minta Kewenangan Negara atas Data Lintas Negara Diperjelas

Rabu, 23 September 2026 | 17:01 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Baleg Minta Kewenangan Negara atas Data Lintas Negara Diperjelas

Keterangan Foto: Illustrasi. TD.YS

JAKARTA, CerminSatu — Pengelolaan data Indonesia yang disimpan atau diproses di luar negeri menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mempertanyakan sejauh mana kewenangan pemerintah Indonesia dapat diterapkan terhadap data yang berada di luar yurisdiksi nasional.

    Baca juga:
  • Komisi XI DPR Soroti Dugaan PHK Berkedok Transformasi Digital

  • Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia

  • DPR Setujui Pembahasan RUU EBET di Perpanjang

Hal itu disampaikan Ledia dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia pada rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Ledia, pengaturan kewenangan negara perlu memperhitungkan kondisi data yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Jika data tersimpan di dalam negeri, pemerintah relatif memiliki ruang untuk mengatur dan memberikan perlindungan. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika data disimpan atau diproses di negara lain.

“Kalau kemudian dia ada di luar, apakah pemerintah kita punya kewenangan yang menjangkau sampai sejauh itu? Kita ini sedang mengatur pemerintah kita dan negara kita. Terus ada data,” ujar Ledia.

Ia mencontohkan pengelolaan data jemaah haji yang membutuhkan interoperabilitas antara Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Indonesia dan sistem yang digunakan di Arab Saudi. Pertukaran data lintas negara tersebut, menurutnya, perlu diikuti kejelasan mengenai kewenangan dan mekanisme perlindungan data.

“Seberapa besar yang tadi disebutkan itu kewenangan tertinggi negara sampai sejauh mana? Data pemilik yang sudah di Saudi itu mau diapakan? Dilindunginya bagaimana?” katanya.

Ledia juga menyoroti layanan digital perusahaan teknologi global yang berkaitan dengan wilayah Indonesia, sementara sebagian infrastruktur maupun pengelolaan datanya dapat berada di luar negeri.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa RUU Satu Data Indonesia perlu mengatur hubungan antara prinsip kedaulatan data dengan kebutuhan pertukaran dan pemrosesan data lintas negara.

“Apakah kemudian pemerintah bisa mengambil kewenangan, yang bukan cuma dalam konteks pajak, tetapi dalam konteks data? Karena kita sedang bicara tentang data,” tegas Ledia.

Karena itu, Ledia meminta rumusan mengenai kewenangan negara dalam RUU Satu Data Indonesia dibahas secara cermat bersama Pemerintah. Ia mengingatkan agar ketentuan yang disusun dapat diterapkan secara efektif, termasuk ketika data Indonesia berada atau diproses di luar wilayah hukum nasional. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Baleg DPR RIData Lintas Negara
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Baleg Bentuk Panja Bahas RUU Pengaturan Reforma Agraria

    Kamis, 17 Sep 2026 | 19:25 WIB
  • Politik

    Benny K Harman Soroti Hambatan Eksekusi Putusan Sengketa Pertanahan

    Rabu, 16 Sep 2026 | 19:19 WIB
  • Politik

    Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria

    Senin, 14 Sep 2026 | 18:56 WIB
  • Politik

    Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria

    Senin, 14 Sep 2026 | 18:41 WIB
  • Politik

    Baleg DPR RI : RUU Pelelangan Harus Cegah Praktek Merugikan Debitur

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:10 WIB
  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 | 11:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com