https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Sindikat Pemalsu SIM di Riau Dibongkar, Polisi Sita Blangko hingga Printer •   Bukan Sekadar Patroli, Polsek Batu Hampar “Halo-Halo” Warga Cegah Lahan Dibakar •   Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis •   SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring
Home › Nasional › SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring
Nasional
Pekanbaru

SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

Kamis, 17 September 2026 | 11:08 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

Keterangan Foto: Praktisi Hukum Bidnen Nainggolan SH. TD/YS

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Praktisi hukum Bidnen Nainggolan, S.H., mendorong Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru yang baru agar segera memfokuskan penanganan pada pokok perkara dugaan SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Bidnen menilai, setelah perkara perintangan penyidikan yang dilakukan oleh seorang Tenaga Harian Lepas (THL) telah diputus pengadilan, perhatian aparat penegak hukum kini semestinya diarahkan pada perkara utamanya.

    Baca juga:
  • Kejar E20, Pemerintah Siapkan 2 Juta Hektare Lahan dan Industri Etanol

  • Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

  • Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Sebagai Menteri Keuangan

“Perkara perintangan penyidikan sudah ada yang divonis dan menjalani hukuman. Sekarang jangan sampai pokok perkaranya justru berjalan di tempat. Kajari Pekanbaru yang sekarang harus menunjukkan taringnya untuk membuka terang perkara SPPD fiktif ini,” tegas Bidnen.

Menurutnya, proses hukum harus diarahkan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan perjalanan dinas, termasuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.

Bidnen juga menyoroti informasi yang pernah disampaikan Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H., mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang kini menjabat sebagai pejabat fungsional di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dalam keterangannya, Silpia menyebut proses penanganan perkara tersebut tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau memang tinggal menunggu hasil kerugian negara dari BPKP, tentu publik berhak mengetahui bagaimana perkembangan selanjutnya. Setelah hasil itu ada, Kejari harus segera menentukan langkah hukum terhadap pokok perkara,” kata Bidnen.

Ia menilai hasil penghitungan kerugian negara menjadi salah satu bagian penting dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, proses penegakan hukum juga harus tetap didasarkan pada alat bukti dan fakta hasil penyidikan.

“Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya-tanya, perkara perintangannya sudah selesai, tetapi perkara pokoknya belum jelas ujungnya. Kalau memang masih menunggu hasil BPKP, setelah hasilnya keluar harus ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Jonson Perancis, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Jhonny Andrean dalam persidangan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Selain pidana penjara, Jhonny juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 50 hari kurungan.

Jhonny dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi proses penyidikan Kejari Pekanbaru dalam perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas atau SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Dalam proses penyidikan perkara pokok tersebut, penyidik diketahui telah memeriksa lebih dari seratus saksi. Sejumlah pejabat juga telah memenuhi panggilan penyidik, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung.

Bidnen menegaskan, pergantian pimpinan di Kejari Pekanbaru seharusnya menjadi momentum untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan.

“Sekarang ada Kajari yang baru. Kita dorong agar segera menunjukkan kinerjanya. Jangan hanya perkara perintangannya yang terlihat, sementara pokok perkara SPPD fiktifnya tidak kunjung dibuka secara terang,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut, terutama setelah adanya informasi bahwa proses penghitungan kerugian negara sedang menunggu hasil dari BPKP.

“Kalau hasil BPKP sudah keluar, publik tentu berharap Kejari segera menjelaskan tindak lanjutnya. Penegakan hukum harus terang, berdasarkan bukti, dan tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang berada di level bawah,” pungkas Bidnen.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Sekretariat DPRD Pekanbaru Kejari Pekanbaru Kajari Pekanbaru BPKP Kerugian Negara
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Kejar E20, Pemerintah Siapkan 2 Juta Hektare Lahan dan Industri Etanol

    Kamis, 17 Sep 2026 | 10:45 WIB
  • Hukum

    Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

    Kamis, 17 Sep 2026 | 09:41 WIB
  • Hukum

    Motor Scoopy Misterius Mengantar Polisi ke Rumah Kosong, 2 Pria Diduga Nyabu Ditangkap

    Kamis, 17 Sep 2026 | 09:30 WIB
  • Peristiwa

    13 Personel Ditlantas Polda Riau Diganjar Penghargaan: Bongkar SIM Palsu hingga Hadang DC

    Kamis, 17 Sep 2026 | 09:16 WIB
  • Nasional

    Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

    Rabu, 16 Sep 2026 | 20:48 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #4

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #5

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #8

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 - 20:49 WIB
  • #9

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

    Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

    Kamis, 17 Sep 2026 | 11:14 WIB
  • Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

    Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

    Kamis, 17 Sep 2026 | 09:41 WIB
  • Motor Scoopy Misterius Mengantar Polisi ke Rumah Kosong, 2 Pria Diduga Nyabu Ditangkap

    Motor Scoopy Misterius Mengantar Polisi ke Rumah Kosong, 2 Pria Diduga Nyabu Ditangkap

    Kamis, 17 Sep 2026 | 09:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com