Home › Nasional › SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring
SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring
Keterangan Foto: Praktisi Hukum Bidnen Nainggolan SH. TD/YS
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Praktisi hukum Bidnen Nainggolan, S.H., mendorong Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru yang baru agar segera memfokuskan penanganan pada pokok perkara dugaan SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Bidnen menilai, setelah perkara perintangan penyidikan yang dilakukan oleh seorang Tenaga Harian Lepas (THL) telah diputus pengadilan, perhatian aparat penegak hukum kini semestinya diarahkan pada perkara utamanya.
- Baca juga:
“Perkara perintangan penyidikan sudah ada yang divonis dan menjalani hukuman. Sekarang jangan sampai pokok perkaranya justru berjalan di tempat. Kajari Pekanbaru yang sekarang harus menunjukkan taringnya untuk membuka terang perkara SPPD fiktif ini,” tegas Bidnen.
Menurutnya, proses hukum harus diarahkan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan perjalanan dinas, termasuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
Bidnen juga menyoroti informasi yang pernah disampaikan Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H., mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang kini menjabat sebagai pejabat fungsional di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam keterangannya, Silpia menyebut proses penanganan perkara tersebut tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau memang tinggal menunggu hasil kerugian negara dari BPKP, tentu publik berhak mengetahui bagaimana perkembangan selanjutnya. Setelah hasil itu ada, Kejari harus segera menentukan langkah hukum terhadap pokok perkara,” kata Bidnen.
Ia menilai hasil penghitungan kerugian negara menjadi salah satu bagian penting dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, proses penegakan hukum juga harus tetap didasarkan pada alat bukti dan fakta hasil penyidikan.
“Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya-tanya, perkara perintangannya sudah selesai, tetapi perkara pokoknya belum jelas ujungnya. Kalau memang masih menunggu hasil BPKP, setelah hasilnya keluar harus ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Jonson Perancis, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Jhonny Andrean dalam persidangan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Selain pidana penjara, Jhonny juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 50 hari kurungan.
Jhonny dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi proses penyidikan Kejari Pekanbaru dalam perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas atau SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Dalam proses penyidikan perkara pokok tersebut, penyidik diketahui telah memeriksa lebih dari seratus saksi. Sejumlah pejabat juga telah memenuhi panggilan penyidik, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung.
Bidnen menegaskan, pergantian pimpinan di Kejari Pekanbaru seharusnya menjadi momentum untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan.
“Sekarang ada Kajari yang baru. Kita dorong agar segera menunjukkan kinerjanya. Jangan hanya perkara perintangannya yang terlihat, sementara pokok perkara SPPD fiktifnya tidak kunjung dibuka secara terang,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut, terutama setelah adanya informasi bahwa proses penghitungan kerugian negara sedang menunggu hasil dari BPKP.
“Kalau hasil BPKP sudah keluar, publik tentu berharap Kejari segera menjelaskan tindak lanjutnya. Penegakan hukum harus terang, berdasarkan bukti, dan tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang berada di level bawah,” pungkas Bidnen.






Komentar Via Facebook :