https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Netty Desak Polisi Usut Tuntas Temuan Jasad Bayi di Semarang •   Komisi XIII Dorong Penguatan Aturan Keimigrasian Saat Kondisi Darurat •   Komisi XIII DPR Dorong Bekasi Jadi Percontohan Nasional Perlindungan HAM Disabilitas Mental •   DPR Tegaskan Pasal 50A UU P2SK Tak Hambat Penegakan Hukum TPPU
Home › Politik › DPR Tegaskan Pasal 50A UU P2SK Tak Hambat Penegakan Hukum TPPU
Politik
Pulau Jawa & Madura

DPR Tegaskan Pasal 50A UU P2SK Tak Hambat Penegakan Hukum TPPU

Kamis, 10 September 2026 | 14:13 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR Tegaskan Pasal 50A UU P2SK Tak Hambat Penegakan Hukum TPPU

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. Foto : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – DPR RI menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 253 dan 268/PUU-XXIV/2026.

    Baca juga:
  • Netty Desak Polisi Usut Tuntas Temuan Jasad Bayi di Semarang

  • Komisi XIII Dorong Penguatan Aturan Keimigrasian Saat Kondisi Darurat

  • Komisi XIII DPR Dorong Bekasi Jadi Percontohan Nasional Perlindungan HAM Disabilitas Mental

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menjelaskan, pembentukan Pasal 50A UU P2SK didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Holding Investasi dan Holding Operasional untuk menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman.

Kedua badan tersebut dibentuk dan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang menjalankan sebagian kewenangan negara dalam pengelolaan BUMN.

“BPI Danantara memerlukan fleksibilitas dalam memperoleh sumber pendanaan melalui berbagai instrumen pembiayaan yang lazim digunakan dalam praktik korporasi. Namun, pengaturan mengenai tata kelola penerbitan surat utang belum diatur secara khusus dalam UU BUMN,” kata Soedeson dalam keterangannya di Ruang Puspanlak, Gedung DPR, Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan, kebutuhan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pembentuk undang-undang mengatur Pasal 50A UU P2SK sebagai bagian dari penguatan kerangka hukum sektor keuangan.

Menurut Soedeson, pembentukan Pasal 50A juga merupakan langkah afirmatif untuk memperluas sumber pembiayaan investasi dan pembangunan nasional melalui mobilisasi modal dan likuiditas dalam skala besar.

“Hal tersebut perlu ditopang oleh kepastian hukum terhadap penyelenggaraan instrumen surat utang khusus,” ujarnya.

Terkait karakteristik surat utang khusus, Soedeson menegaskan Pasal 50A ayat (2) UU P2SK memberikan dasar hukum bagi BPI Danantara untuk menerbitkan dua jenis surat utang, yakni surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, serta surat utang pada umumnya.

Ia menyebut, karakteristik utama surat utang khusus yang membedakannya dari surat utang biasa adalah adanya insentif negara dalam transaksi pembelian untuk meningkatkan kepercayaan investor.

“Karakteristik ini merupakan langkah strategis afirmatif untuk menarik kapital atau likuiditas berskala masif yang selama ini berada di luar sistem keuangan formal agar masuk ke dalam sistem pembiayaan pembangunan nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa ketentuan Pasal 50A UU P2SK tidak menghalangi penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun mengurangi independensi kekuasaan kehakiman.

Menurutnya, keanggotaan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) membawa konsekuensi bagi Indonesia untuk menerapkan standar global melalui penyesuaian regulasi, hukum, serta pengawasan sektor keuangan.

Standar tersebut mencakup penerapan ketentuan Anti-Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

“Dalam rezim anti-pencucian uang, masuknya Indonesia sebagai anggota penuh FATF telah menimbulkan kewajiban bagi Indonesia untuk menerapkan standar global sebagaimana tertuang dalam FATF Recommendations,” pungkasnya. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Komisi IIIDPR RIUU P2SKPasal 50A
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Komisi XII DPR Minta Insentif HGBT Berdampak Nyata bagi Masyarakat

    Rabu, 09 Sep 2026 | 17:44 WIB
  • Politik

    Efisiensi Anggaran, Lasarus Usul BMKG Digabung dengan Badan Geologi

    Rabu, 09 Sep 2026 | 15:40 WIB
  • Politik

    Delapan Fraksi Setuju, DPR Tetapkan RUU Perubahan UUPA sebagai Usul Inisiatif DPR

    Rabu, 09 Sep 2026 | 15:02 WIB
  • Politik

    Bandara Jakarta Terganggu Abu Vulkanik, TB Hasanuddin Dorong Kertajati Jadi Alternatif

    Selasa, 08 Sep 2026 | 20:07 WIB
  • Politik

    Biodiesel B50 Mulai Berlaku, DPR Soroti Kesiapan Logistik dan Stok BBM Nasional

    Selasa, 08 Sep 2026 | 17:04 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #7

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #8

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #9

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB

HUKRIM

  • Polisi Kepung Jalur Laut Bantan, 65 Bungkus Diduga Sabu dan 3 Orang Diamankan

    Polisi Kepung Jalur Laut Bantan, 65 Bungkus Diduga Sabu dan 3 Orang Diamankan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 10:47 WIB
  • Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 | 23:12 WIB
  • Rp80 Miliar Barang Haram Dibabat! Polres Bengkalis Musnahkan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi

    Rp80 Miliar Barang Haram Dibabat! Polres Bengkalis Musnahkan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi

    Rabu, 09 Sep 2026 | 16:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com