https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   BPS Tegaskan DTSEN Bukan Daftar Penerima Bansos •   Komisi XII DPR Minta Insentif HGBT Berdampak Nyata bagi Masyarakat •   Rp80 Miliar Barang Haram Dibabat! Polres Bengkalis Musnahkan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi •   Efisiensi Anggaran, Lasarus Usul BMKG Digabung dengan Badan Geologi
Home › Nasional › BPS Tegaskan DTSEN Bukan Daftar Penerima Bansos
Nasional
Pulau Jawa & Madura

BPS Tegaskan DTSEN Bukan Daftar Penerima Bansos

Rabu, 09 September 2026 | 17:52 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
BPS Tegaskan DTSEN Bukan Daftar Penerima Bansos

Keterangan Foto: Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti. Foto : BPS.TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu langkah pemerintah dalam membangun basis data terintegrasi untuk mendukung perencanaan serta pengambilan kebijakan berbasis data.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, DTSEN merupakan registrasi sosial yang menghimpun data penduduk Indonesia berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) ke dalam satu basis data sosial dan ekonomi.

    Baca juga:
  • Erupsi Anak Krakatau Berlanjut, BMKG Minta Warga Waspada

  • Pemerintah Siapkan Rekening Perbankan bagi Warga Indonesia

  • Karhutla Diduga Sengaja Dibakar, Prabowo: Usut Korporasi dan Cabut Izinnya

Amalia menegaskan, DTSEN bukan merupakan daftar penerima bantuan sosial atau beneficiary registry. Karena itu, seseorang yang tercatat dalam DTSEN tidak otomatis menjadi penerima bansos maupun program pemerintah tertentu.

“Daftar bantuan atau beneficiary registry ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing,” ujar Amalia dalam keterangan resmi, Rabu (9/9/2026).

Ia mencontohkan Program Sekolah Rakyat. Masyarakat yang masuk dalam desil 1 dan 2 dapat menjadi bagian dari kelompok sasaran berdasarkan data DTSEN. Namun, status tersebut tidak otomatis membuat seluruh masyarakat dalam desil tersebut menerima program. Kementerian terkait tetap menetapkan kriteria tambahan untuk menentukan penerima manfaat.

Menurut Amalia, DTSEN bersifat dinamis karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, pemutakhiran data perlu dilakukan secara berkelanjutan agar informasi yang tercatat semakin sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Masyarakat juga diberikan ruang untuk melakukan koreksi terhadap data yang dinilai tidak sesuai.

“Setiap warga, setiap masyarakat punya hak suara dan kami berikan jalur untuk melakukan koreksi secara mudah, jelas, dan transparan. DTSEN bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga milik kita semua, milik Indonesia yang harus kita jaga bersama,” katanya.

Amalia mengajak masyarakat aktif memastikan data mengenai kondisi sosial dan ekonomi keluarganya sesuai dengan keadaan terkini. Data yang akurat akan membantu pemerintah mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan sekaligus mengarahkan program agar lebih tepat sasaran.

4,3 Juta KPM Baru Terjangkau Bantuan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemanfaatan DTSEN telah memberikan dampak terhadap perluasan jangkauan program perlindungan sosial.

Menurutnya, integrasi data membantu pemerintah menemukan masyarakat yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan.

“Setelah DTSEN dibentuk dan digunakan, sebanyak 4.330.417 KPM yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan kini menjadi penerima bantuan,” ujar Saifullah.

Ia menyebut bantuan tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai, hingga penerima bantuan iuran.

Saifullah menjelaskan, masyarakat tersebut dapat dijangkau setelah keberadaannya teridentifikasi melalui DTSEN. Hal ini menunjukkan pentingnya basis data terpadu untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tidak luput dari perhatian pemerintah.

Meski demikian, ia mengakui proses penyempurnaan DTSEN masih terus berlangsung. Sejumlah data masih memerlukan perbaikan melalui proses verifikasi dan validasi.

Saifullah menegaskan, adanya kesalahan dalam data tidak serta-merta menjadi dasar penghentian bantuan sosial. Begitu pula perubahan posisi desil seseorang tidak otomatis menentukan apakah yang bersangkutan berhak menerima bansos.

“Masih perlu dipastikan, dikoreksi, didalami, ditelusuri, dan seterusnya nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi,” tegasnya.

Masyarakat dapat melakukan pembaruan maupun koreksi data melalui mekanisme usul dan sanggah pada sejumlah kanal resmi, seperti Cek Bansos Kementerian Sosial, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta layanan Cek DTSEN BPS.

Dengan pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan, DTSEN diharapkan mampu memperkuat kemampuan pemerintah dalam merancang, menetapkan sasaran, dan mengevaluasi berbagai program sosial dan ekonomi sehingga manfaat kebijakan dapat diterima secara lebih tepat oleh masyarakat yang membutuhkan. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

BPSDTSENBansos
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Inflasi Agustus 2026 Naik 0,21 Persen, 27 Provinsi Mengalami Inflasi

    Selasa, 01 Sep 2026 | 22:26 WIB
  • Ekonomi

    Sensus Ekonomi 2026 di Riau Hadapi Kendala, Petugas Masih Ditolak

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:50 WIB
  • Ekonomi

    Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Soroti Peran Pemprov

    Jumat, 14 Agu 2026 | 05:55 WIB
  • Ekonomi

    Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:51 WIB
  • Nasional

    Pemerintah Pastikan 18 Juta KPM Terima Bansos PKH dan BPNT

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:24 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #7

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #8

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #9

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB

HUKRIM

  • Rp80 Miliar Barang Haram Dibabat! Polres Bengkalis Musnahkan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi

    Rp80 Miliar Barang Haram Dibabat! Polres Bengkalis Musnahkan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi

    Rabu, 09 Sep 2026 | 16:27 WIB
  • Kapolda Riau Buka-bukaan di Malaysia: 17.525 Hektare Karhutla Terbakar, 49 Tersangka Dijerat

    Kapolda Riau Buka-bukaan di Malaysia: 17.525 Hektare Karhutla Terbakar, 49 Tersangka Dijerat

    Rabu, 09 Sep 2026 | 12:53 WIB
  • Korban Anak Yatim Piatu Didampingi Polisi dan PPPA, Dugaan Tindak Pidana Diusut

    Korban Anak Yatim Piatu Didampingi Polisi dan PPPA, Dugaan Tindak Pidana Diusut

    Rabu, 09 Sep 2026 | 10:17 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com