Home › Nasional › Karhutla Diduga Sengaja Dibakar, Prabowo: Usut Korporasi dan Cabut Izinnya
Karhutla Diduga Sengaja Dibakar, Prabowo: Usut Korporasi dan Cabut Izinnya
Keterangan Foto: Presiden RI, Prabowo Subianto Saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka melalui konferensi video. Senin, (7/9/2026). Foto : BPMI Setpres. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Presiden Prabowo Subianto meminta penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperkuat. Presiden juga memerintahkan aparat mengusut dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja, termasuk jika berkaitan dengan kepentingan pembukaan lahan perkebunan oleh korporasi.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Senin (7/9/2026).
- Baca juga:
Prabowo meminta aparat mengusut secara mendalam dugaan keterlibatan korporasi dalam pembakaran hutan dan lahan. Ia juga meminta nama-nama perusahaan yang diduga terlibat segera dilaporkan kepadanya.
“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” ujar Prabowo.
Presiden selanjutnya meminta kementerian dan lembaga terkait menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut Prabowo, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti terlibat, termasuk mencabut perizinan dan hak guna usaha (HGU).
“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus dilakukan. Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja, bahkan dengan memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk membakar hutan dan lahan.
“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” kata Suharyanto.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan terdapat 200 laporan polisi terkait karhutla yang sedang diproses. Dari jumlah tersebut, aparat telah mengamankan 138 tersangka.
Selain perkara perorangan, kepolisian juga tengah memproses delapan korporasi. Polisi turut mendalami dugaan keterlibatan 18 perusahaan lainnya, sementara 42 perusahaan saat ini telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Kapolri mengatakan proses pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana.
“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” ujar Listyo Sigit.
Pemerintah kini memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mengungkap aktor di balik pembakaran serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum. ***






Komentar Via Facebook :