Home › Politik › Delapan Fraksi Setuju, DPR Tetapkan RUU Perubahan UUPA sebagai Usul Inisiatif DPR
Delapan Fraksi Setuju, DPR Tetapkan RUU Perubahan UUPA sebagai Usul Inisiatif DPR
Keterangan Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (RUU Perubahan UUPA) untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
- Baca juga:
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menegaskan, RUU Perubahan UUPA selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh, menjaga keberlanjutan perdamaian, memperjelas hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pandangan fraksi, sejumlah isu menjadi perhatian utama, antara lain optimalisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus), pengelolaan sumber daya alam, tata kelola pemerintahan daerah, mekanisme pemilihan kepala daerah, serta penguatan kewenangan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Fraksi PKS menilai perubahan UUPA menjadi momentum untuk memperkuat kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). PKS juga mendorong agar Pemerintah Aceh dan DPRA dilibatkan dalam kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan optimalisasi Dana Otsus agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Evaluasi penggunaan dana tersebut dinilai perlu dilakukan secara berkala dan berbasis kinerja.
Fraksi Gerindra turut mendukung perubahan plafon Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Selain itu, Gerindra menyoroti penguatan pengelolaan sumber daya alam, investasi, serta mekanisme koordinasi dan pengawasan Dana Otsus.
Fraksi Golkar menyoroti sejumlah aspek, mulai dari penyesuaian norma hukum dan mekanisme pemilihan kepala daerah, penguatan tata kelola pemerintahan mukim dan gampong, hingga pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi serta optimalisasi Dana Otsus.
Fraksi Demokrat menilai revisi UUPA penting untuk menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh, memperkuat hubungan Pemerintah Pusat dan Aceh, serta memastikan pelaksanaan kekhususan Aceh tetap berada dalam kerangka NKRI.
Fraksi PAN memandang perubahan UUPA sebagai kebutuhan strategis untuk memperkuat hasil perdamaian, meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperjelas relasi kewenangan, dan memberikan kepastian hukum. PAN juga mendorong reformulasi Dana Otsus sebagai instrumen transformasi ekonomi jangka panjang.
Sementara itu, Fraksi NasDem menilai revisi UUPA diperlukan untuk menjaga keberlanjutan perdamaian sesuai kesepakatan dalam MoU Helsinki sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. NasDem juga menyoroti efektivitas penggunaan Dana Otsus yang selama hampir dua dekade dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penurunan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan.
Adapun Fraksi PKB menekankan pentingnya kejelasan kewenangan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Otsus, pengelolaan sumber daya alam yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat, serta penguatan demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
Dengan persetujuan delapan fraksi tersebut, RUU Perubahan UUPA selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme legislasi DPR. Revisi ini diharapkan mampu memperkuat kekhususan Aceh sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap selaras dengan sistem hukum nasional dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***






Komentar Via Facebook :