https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Sambangi Warga, Polsek Batu Hampar Perketat Cegah Narkoba dan Karhutla •   Erupsi Gunung Api Beruntun, Komisi XII Soroti Penguatan Sistem Mitigasi •   Maria Lestari Dorong Sinergi Pemerintah dan Industri untuk Majukan Kopi Lokal •   13 Hektare Terbakar, Karhutla Bengkalis Masih Sisakan Titik Api
Home › Politik › Adian Napitupulu : Negara Tak Boleh Biarkan Kekerasan Dalam Konflik Agraria
Politik
Pulau Jawa & Madura

Adian Napitupulu : Negara Tak Boleh Biarkan Kekerasan Dalam Konflik Agraria

Senin, 07 September 2026 | 11:30 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Adian Napitupulu : Negara Tak Boleh Biarkan Kekerasan Dalam Konflik Agraria

Keterangan Foto: Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu. Foto : Humas DPR RI. TD.YS

BOGOR, Tabloid Diksi — Konflik agraria di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. BAM menegaskan negara harus hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan penyelesaian sengketa pertanahan dilakukan berdasarkan hukum dan prinsip keadilan.

Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu mengatakan, tidak boleh ada kekerasan maupun intimidasi terhadap masyarakat dalam proses penyelesaian konflik agraria.

    Baca juga:
  • Erupsi Gunung Api Beruntun, Komisi XII Soroti Penguatan Sistem Mitigasi

  • Maria Lestari Dorong Sinergi Pemerintah dan Industri untuk Majukan Kopi Lokal

  • Belajar di Tenda Darurat, Komisi X Desak Pemulihan Sekolah Terdampak Gempa

“DPR dengan fungsi pengawasannya harus memastikan tidak terjadi kekerasan negara terhadap rakyat dan tidak ada pembiaran terhadap kekerasan,” ujar Adian saat menghadiri Festival Aspirasi BAM DPR RI bertajuk “Membangun Solusi Berkeadilan atas Konflik dan Sengketa Pertanahan” di Desa Sukajaya, Minggu (6/9/2026).

Menurut Adian, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Sukajaya yang sebelumnya diterima BAM DPR RI. Peninjauan langsung dilakukan untuk mendengar keterangan warga sekaligus melihat kondisi faktual di lapangan.

BAM selanjutnya akan menggelar forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) dengan para pihak serta memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait guna mengklarifikasi persoalan yang dipermasalahkan masyarakat.

Adian juga menegaskan bahwa penerbitan maupun perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat ditinjau kembali apabila dalam prosesnya ditemukan cacat prosedural, persoalan batas tanah, atau permasalahan hukum lainnya.

“SHGB dapat ditinjau kembali apabila setelah dilakukan penelaahan ditemukan cacat prosedural, persoalan batas, dan sebagainya. Kalau negara tidak memperbaikinya, berarti negara membiarkan kesalahan berlangsung terus-menerus,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepentingan apa pun tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi ataupun kekerasan terhadap masyarakat. BAM DPR RI akan mengawal aspirasi warga dan mendorong aparat penegak hukum bertindak apabila ditemukan pelanggaran.

“Tidak boleh lagi ada kekerasan di setiap jengkal tanah Republik ini, atas nama apa pun dan untuk kepentingan apa pun,” kata Adian.

Warga Tolak Perpanjangan SHGB PT PMC

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan kelompok tani, Kang Asep, menyampaikan penolakan masyarakat terhadap perpanjangan SHGB PT Prima Mustika Candra (PMC).

Warga meminta tanah yang selama ini dikelola secara turun-temurun dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Mereka menegaskan tidak menuntut Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan hak pengelolaan secara bersama atau komunal.

“Kami tidak meminta hak milik, tetapi meminta hak bersama atau hak komunal agar tanah ini dapat dikelola untuk anak cucu kami,” ujar Kang Asep.

Ia mengatakan masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak 1997, termasuk melakukan penanaman pohon di bantaran sungai dan lahan sekitar 16 hektare. Sejumlah kegiatan tersebut, menurutnya, juga mendapat dukungan dari program pemerintah dan perangkat dinas kehutanan.

Kang Asep juga meminta kepolisian mengambil tindakan tegas apabila terjadi intimidasi, pemukulan, maupun penganiayaan terhadap warga.

Menanggapi aspirasi tersebut, Adian menilai keinginan warga untuk memperoleh hak pengelolaan secara bersama menunjukkan adanya perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, tanah yang disengketakan bukan semata-mata aset ekonomi, tetapi juga ruang hidup yang perlu dijaga untuk generasi mendatang.

“Mereka tidak meminta SHM karena tidak ingin tanah itu dijual. Mereka ingin tanah tersebut digunakan untuk merawat bumi, menghasilkan oksigen yang sehat, dan menjaga air bersih bagi keluarga serta anak-anak mereka,” pungkas Adian.

BAM DPR RI menyatakan persoalan Sukajaya akan terus dikawal. Kasus tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu contoh penyelesaian konflik agraria yang mengedepankan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan keadilan. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Konflik AgrariaBadan Aspirasi MasyarakatDPR RIAdian Napitupulu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Belajar di Tenda Darurat, Komisi X Desak Pemulihan Sekolah Terdampak Gempa

    Minggu, 06 Sep 2026 | 20:17 WIB
  • Politik

    67.104 Peserta PBI-JK Dinonaktifkan di Surabaya, Komisi IX Soroti Akurasi Data

    Minggu, 06 Sep 2026 | 16:49 WIB
  • Politik

    Anggota Komisi IX DPR Dukung Penguatan Fasilitas dan SDM Kesehatan di Kulon Progo

    Minggu, 06 Sep 2026 | 16:40 WIB
  • Politik

    Komisi X DPR Dorong Pemetaan Sekolah di Zona Merah Bencana

    Minggu, 06 Sep 2026 | 16:34 WIB
  • Politik

    Komisi I DPR Puji Langkah Kemkomdigi Lindungi Anak dan Hak Pengguna Internet

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 22:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB

HUKRIM

  • Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 13:37 WIB
  • Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:49 WIB
  • Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:10 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com