Home › Nasional › Terima Laporan Satgas PKH, Presiden Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Diperketat
Terima Laporan Satgas PKH, Presiden Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Diperketat
Keterangan Foto: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Satgas PKH. Foto : BPMI Setpres. Ket : Ist
BOGOR, Tabloid Diksi — Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung setelah Presiden Prabowo kembali ke Tanah Air usai menyelesaikan agenda kerja di Vladivostok, Rusia.
- Baca juga:
Dalam pertemuan itu, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan, selain perkembangan penertiban, Satgas PKH turut menyampaikan hasil penanganan serta penerapan denda administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Teddy dalam keterangan tertulisnya.
Hasil penanganan dan perkembangan penertiban tersebut rencananya akan diumumkan kepada publik pada minggu kedua September 2026.
Presiden Prabowo dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan profesional dalam menangani berbagai pelanggaran kawasan hutan. Ia juga meminta seluruh tahapan eksekusi dan penertiban dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Teddy.
Penertiban kawasan hutan menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Satgas PKH, pemerintah terus menindak berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas ilegal dan kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola kawasan hutan agar lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab. ***






Komentar Via Facebook :