Home › Hukum › Gagal Temukan Ekstasi di Hotel, Polisi Bongkar Simpanan 1.226 Pil di Rumah PA
Gagal Temukan Ekstasi di Hotel, Polisi Bongkar Simpanan 1.226 Pil di Rumah PA
Keterangan Foto: Pelaku dan Barang Bukti diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi – Upaya polisi membongkar transaksi pil ekstasi di sebuah hotel di Pekanbaru sempat menemui jalan buntu. Saat kamar seorang perempuan berinisial PA (27) diperiksa, polisi tidak menemukan narkotika. Namun, hasil pendalaman justru mengantarkan petugas ke rumah PA dan menemukan 1.226 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam tas di dalam lemari pakaian.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan PA di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh.
- Baca juga:
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, S.H., M.H. Unit 2 Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Petugas bersama supervisor hotel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar PA. Hasilnya nihil. Tidak ditemukan narkotika di dalam kamar tersebut.
Polisi tak langsung menyerah. PA terus diperiksa dan didalami hingga akhirnya mengaku masih menyimpan barang yang diduga narkotika di rumahnya. Petugas pun bergerak menuju rumah PA di Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan. Kecurigaan petugas mengarah ke sebuah lemari pakaian. Di dalamnya ditemukan tas berwarna biru. Saat diperiksa, isi tas tersebut membuat polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Sebanyak 1.226 butir pil ekstasi ditemukan. Rinciannya, 896 butir berlogo Heineken warna kuning dan 330 butir berlogo Superman warna pink. Polisi juga menyita satu timbangan digital, satu unit handphone Vivo warna biru, satu tas biru dan puluhan plastik klip bening.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi kami tindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan PA dan menemukan 1.226 butir pil ekstasi,” ujar Noki.
Polisi menduga PA tidak sekadar menyimpan barang haram tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar. Penyidik kini fokus membongkar dari mana ribuan pil tersebut berasal dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Dari keterangan PA, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial PM. Polisi telah menetapkan PM sebagai DPO dan memburunya untuk mengungkap jaringan pemasok di atas PA.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut oleh tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut,” tegas Noki.
PA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengejar pemasok serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ekstasi yang lebih luas di Pekanbaru.






Komentar Via Facebook :