Home › Hukum › 3 Kali Beraksi di Pekanbaru, Komplotan Jebakan MiChat Raup Puluhan Juta
3 Kali Beraksi di Pekanbaru, Komplotan Jebakan MiChat Raup Puluhan Juta
Keterangan Foto: Pelaku diamankan Polsek Sukajadi. TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi – Polisi membongkar dugaan komplotan pemerasan dengan modus jebakan melalui aplikasi MiChat di Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, komplotan tersebut diduga telah beraksi tiga kali sepanjang Agustus 2026 dan meraup uang hingga puluhan juta rupiah.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru setelah seorang pria berinisial MR (34) melaporkan dirinya menjadi korban pemerasan dan ancaman kekerasan di sebuah hotel di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, Jumat (14/8/2026).
- Baca juga:
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, S.H., M.H., mengatakan korban awalnya menggunakan MiChat untuk memesan seorang perempuan. Sekitar pukul 23.00 WIB, perempuan tersebut datang ke kamar hotel.
Tak lama kemudian, dua pria yang tidak dikenal masuk ke kamar. Keduanya diduga melakukan pemerasan dan mengancam korban. Beberapa orang lainnya kemudian datang dan mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang yang dibawa kabur berupa satu unit Vivo Y21 warna biru, satu unit Redmi Note 15 warna hitam serta satu buah power bank berkapasitas 60.000 mAh.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapat informasi keberadaan dua orang yang diduga terlibat di Hotel Radja, Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh.
FS (20) dan DS (26) akhirnya ditangkap. Polisi lalu mengembangkan pemeriksaan dan kembali bergerak ke kawasan Jalan Tanjung Datuk pada Sabtu (29/8/2026).
Sekitar pukul 16.10 WIB, tiga orang lainnya berhasil diamankan, yakni CT (42), PS (22) dan JM (19). Kelimanya kemudian dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ungkap Kompol Romi, Selasa (1/9/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit Toyota Calya warna hitam BM 1789 AAK serta tiga unit ponsel merek Vivo, Samsung dan Realme.
Namun kasus belum berhenti. Polisi masih memburu empat orang lainnya yang diduga terlibat, yakni K, P, S dan G. Keempatnya telah ditetapkan sebagai DPO.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus memburu empat pelaku yang masih melarikan diri.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang telah masuk DPO. Kami akan terus melakukan penyelidikan sampai seluruh pihak yang terlibat dapat diamankan,” tegasnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 482 jo Pasal 20 atau Pasal 482 jo Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Sukajadi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi daring. Warga juga diminta segera menghubungi kepolisian apabila mengalami pemerasan, ancaman, maupun tindak pidana dengan modus serupa.


Komentar Via Facebook :