Home › Peristiwa › Aparat Kunci Lahan Bekas Karhutla Rimbo Panjang, 14 Hektare Jadi Area Peringatan Hukum
Aparat Kunci Lahan Bekas Karhutla Rimbo Panjang, 14 Hektare Jadi Area Peringatan Hukum
Keterangan Foto: Aparat Kunci Lahan Bekas Karhutla Rimbo Panjang, 14 Hektare Jadi Area Peringatan Hukum. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR,Tabloid Diksi – Pesan keras kembali dikirim aparat terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kampar. Sebanyak sekitar 14 hektare lahan bekas Karhutla di Jalan Keluarga, Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, dipasangi plang peringatan larangan aktivitas pada Rabu (2/9/2026).
Pemasangan plang dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB dan disaksikan sekitar 30 peserta dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, Forkopimda, Seskoad, serta masyarakat. Lokasi tersebut kini mendapat penegasan khusus agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang dapat mengganggu penanganan dan proses hukum terkait dugaan Karhutla.
- Baca juga:
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K. menegaskan, keberadaan plang tersebut memiliki pesan hukum yang tidak boleh diabaikan.
“Ini bukan sekadar plang biasa. Ini adalah peringatan serius agar tidak ada pihak yang mengerjakan, menduduki, merusak, atau melakukan aktivitas di kawasan tersebut tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Boby.
Ia menyebut penanganan kawasan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta dugaan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin. Karena itu, setiap tindakan terhadap lokasi harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah ancaman pidana yang tercantum dalam plang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan tindak pidana terkait pembakaran lahan. Aparat menegaskan bahwa masyarakat harus memahami konsekuensi hukum sebelum melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Pemasangan dipimpin Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar Brigjen TNI Sudarma, S.Hp., bersama Kapolres Kampar dan unsur Forkopimda. Hadir pula Kalaksa BPBD Kampar Ir. Azwan, M.Si., Dandim 0313/KPR Letkol Czi Satryadi Prabowo, Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H., serta pejabat terkait lainnya.
Kegiatan diawali peletakan semen untuk memperkuat plang, kemudian dilanjutkan dokumentasi bersama dan keterangan pers. Sekitar pukul 10.05 WIB seluruh kegiatan selesai dengan situasi aman, tertib, dan kondusif.
Pemasangan plang ini sekaligus menjadi peringatan terbuka: jangan mencoba menguasai atau menggarap kawasan bekas Karhutla yang sedang dalam penanganan hukum.






Komentar Via Facebook :