https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Wamendagri Ajak DPRD Perkuat Pengawasan APBD •   Komisi X Pertanyakan Serapan Anggaran Kemendikdasmen di Bawah 50 Persen •   DPR Soroti Perlindungan Pekerja di Tengah Ekonomi Digital •   Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan
Home › Politik › DPR Soroti Perlindungan Pekerja di Tengah Ekonomi Digital
Politik
Pulau Jawa & Madura

DPR Soroti Perlindungan Pekerja di Tengah Ekonomi Digital

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:39 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR Soroti Perlindungan Pekerja di Tengah Ekonomi Digital

Keterangan Foto: Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. Foto : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR RI dinilai menjadi momentum penting untuk memperbarui sistem ketenagakerjaan nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab perubahan dunia kerja yang semakin dinamis, termasuk berkembangnya sektor informal dan ekonomi digital.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengatakan perubahan pola kerja menuntut hadirnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh. Menurutnya, perlindungan tidak boleh hanya diberikan kepada pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

    Baca juga:
  • Wamendagri Ajak DPRD Perkuat Pengawasan APBD

  • Komisi X Pertanyakan Serapan Anggaran Kemendikdasmen di Bawah 50 Persen

  • Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

“Sebagai salah satu penyusun, kami melihat bahwa dunia kerja sudah mengalami banyak perubahan. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan bukan hanya kepada pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja platform digital seperti ojol dan kurir,” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2026).

Ia menilai pola kerja nonkonvensional tetap membutuhkan standar kesejahteraan minimum. Pekerja di era digital, kata Netty, berhak memperoleh transparansi pendapatan, jaminan perlindungan sosial, serta kepastian hukum ketika menghadapi persoalan atau konflik industrial.

Netty juga menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan perkembangan teknologi dan perubahan model bisnis tidak mengurangi hak-hak dasar pekerja.

“Prinsip yang kami dorong adalah tidak boleh ada pekerja yang terlewat dari perlindungan negara hanya karena bentuk pekerjaannya berbeda. Perubahan teknologi dan model bisnis tidak boleh membuat perlindungan terhadap pekerja menjadi semakin lemah,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII tersebut.

Dorong Formula Upah Berbasis Kebutuhan Riil

Dalam aspek kesejahteraan, Netty menyoroti formula pengupahan yang dinilai perlu mencerminkan beban hidup masyarakat saat ini. Komponen kebutuhan pokok, seperti pangan, perumahan, kesehatan, dan pendidikan, menurutnya harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan standar upah minimum.

“Upah bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan bermartabat. Karena itu, aspek pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan dan kebutuhan lainnya perlu menjadi perhatian dalam pembahasan,” jelasnya.

Meski mendorong pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Netty mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak mengganggu iklim investasi. Menurutnya, kepastian hukum bagi dunia usaha dan perlindungan pekerja harus berjalan beriringan untuk menjaga keberlanjutan penyerapan tenaga kerja.

Ia juga menekankan agar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ditempatkan sebagai pilihan terakhir melalui mekanisme mitigasi yang ketat.

“Ini baru masuk tahap berikutnya. Masih banyak ruang untuk memperdalam substansi. Kita ingin RUU ini lahir dari proses yang terbuka, mendengarkan berbagai pihak, dan pada akhirnya menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, adaptif dan berkelanjutan,” pungkas Netty.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan tahap pembahasan RUU tersebut sebagai ruang dialog yang inklusif, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Komisi IXDPR RIRUU Perlindungan PekerjaEkonomi Digital
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

    Senin, 31 Agu 2026 | 13:25 WIB
  • Politik

    Karhutla Berlanjut, Komisi VIII Dorong Penguatan Anggaran BPBD

    Senin, 31 Agu 2026 | 13:17 WIB
  • Politik

    Komisi I DPR Dorong Dukungan Penuh Buat TNI Jalankan OMSP Penanganan Bencana

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 22:28 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana RUU Perampasan Aset

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 21:41 WIB
  • Politik

    Saleh Daulay Minta Skema Pembiayaan Dievaluasi Untuk UMKM

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #8

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB
  • #9

    Wartawan dan Polisi Bersatu, Ekspresi Merah Putih Presisi Semarakkan HUT RI ke-81

    Selasa, 18 Agu 2026 - 11:13 WIB

HUKRIM

  • Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Minggu, 30 Agu 2026 | 10:57 WIB
  • Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

    Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 09:21 WIB
  • Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

    Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

    Minggu, 30 Agu 2026 | 09:09 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
  • BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:21 WIB
  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com