https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Wamendagri Ajak DPRD Perkuat Pengawasan APBD •   Komisi X Pertanyakan Serapan Anggaran Kemendikdasmen di Bawah 50 Persen •   DPR Soroti Perlindungan Pekerja di Tengah Ekonomi Digital •   Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan
Home › Politik › Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:25 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA Tabloid Diksi — Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan perampasan aset tetap berlandaskan hukum, berkeadilan, dan tidak merugikan masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya terus mencermati berbagai masukan masyarakat terkait cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.

    Baca juga:
  • Wamendagri Ajak DPRD Perkuat Pengawasan APBD

  • Komisi X Pertanyakan Serapan Anggaran Kemendikdasmen di Bawah 50 Persen

  • DPR Soroti Perlindungan Pekerja di Tengah Ekonomi Digital

Menurutnya, perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup sejumlah tindak pidana lain.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Ke-13 jenis tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Habiburokhman menilai perluasan cakupan tersebut harus diikuti mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel. Hal ini penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban apabila kewenangan perampasan aset dijalankan secara sewenang-wenang.

Ia menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam penerapan aturan tersebut. Setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatannya.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.

Komisi III juga melakukan kajian dengan membandingkan penerapan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat. Namun, Habiburokhman menekankan bahwa praktik tersebut tetap harus disesuaikan dengan prinsip hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Karena itu, Komisi III tengah mencari formula pengawasan yang tepat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam penerapan perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.

Berdasarkan masukan sejumlah ahli hukum, Komisi III juga mempertimbangkan pembatasan ruang lingkup perampasan aset pada tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta berdampak signifikan terhadap kepentingan publik.

Habiburokhman menambahkan, pengawasan harus disertai mekanisme penindakan yang tegas terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, diperlukan lembaga yang kuat untuk memastikan setiap penyimpangan dapat ditindak, baik secara etik, profesi maupun pidana.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” pungkasnya. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

RUU Perampasan AsetKomisi IIIDPR RI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Karhutla Berlanjut, Komisi VIII Dorong Penguatan Anggaran BPBD

    Senin, 31 Agu 2026 | 13:17 WIB
  • Politik

    Komisi I DPR Dorong Dukungan Penuh Buat TNI Jalankan OMSP Penanganan Bencana

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 22:28 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana RUU Perampasan Aset

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 21:41 WIB
  • Politik

    Saleh Daulay Minta Skema Pembiayaan Dievaluasi Untuk UMKM

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:40 WIB
  • Politik

    Komisi VI DPR Minta KDKMP Fokus Tata Kelola dan Kelayakan Usaha

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #8

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB
  • #9

    Wartawan dan Polisi Bersatu, Ekspresi Merah Putih Presisi Semarakkan HUT RI ke-81

    Selasa, 18 Agu 2026 - 11:13 WIB

HUKRIM

  • Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Minggu, 30 Agu 2026 | 10:57 WIB
  • Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

    Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 09:21 WIB
  • Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

    Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

    Minggu, 30 Agu 2026 | 09:09 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
  • BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:21 WIB
  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com