Home › Politik › Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan
Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan
Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA Tabloid Diksi — Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan perampasan aset tetap berlandaskan hukum, berkeadilan, dan tidak merugikan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya terus mencermati berbagai masukan masyarakat terkait cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.
- Baca juga:
Menurutnya, perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup sejumlah tindak pidana lain.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ke-13 jenis tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Habiburokhman menilai perluasan cakupan tersebut harus diikuti mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel. Hal ini penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban apabila kewenangan perampasan aset dijalankan secara sewenang-wenang.
Ia menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam penerapan aturan tersebut. Setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatannya.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.
Komisi III juga melakukan kajian dengan membandingkan penerapan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat. Namun, Habiburokhman menekankan bahwa praktik tersebut tetap harus disesuaikan dengan prinsip hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Karena itu, Komisi III tengah mencari formula pengawasan yang tepat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam penerapan perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.
Berdasarkan masukan sejumlah ahli hukum, Komisi III juga mempertimbangkan pembatasan ruang lingkup perampasan aset pada tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta berdampak signifikan terhadap kepentingan publik.
Habiburokhman menambahkan, pengawasan harus disertai mekanisme penindakan yang tegas terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, diperlukan lembaga yang kuat untuk memastikan setiap penyimpangan dapat ditindak, baik secara etik, profesi maupun pidana.
“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :