https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bakar Lahan Berujung Pidana, 4 Orang Diciduk Polres Kampar •   Bukan Sekadar Padamkan Api, Siswa SESKOAD Pelajari Cara Kampar Cegah Karhutla •   Kerja Keras Berbuah Medali, Bripda Irfan Rasyid Bawa Nama Brimob Riau ke Podium Kapolda Cup •   Sabtu Ceria Disdukcapil Pekanbaru Buka Pelayanan Rekam dan Cetak e-KTP di Hari Libur
Home › Peristiwa › Bakar Lahan Berujung Pidana, 4 Orang Diciduk Polres Kampar
Peristiwa
Kampar

Bakar Lahan Berujung Pidana, 4 Orang Diciduk Polres Kampar

Senin, 31 Agustus 2026 | 11:57 WIB,  
Penulis : Azhar
Bakar Lahan Berujung Pidana, 4 Orang Diciduk Polres Kampar

Keterangan Foto: Kapolres Kampar dan Kapolsek Tambang. Dok. Humas.TD/Azhar

BANGKINANG,Tabloid Diksi — Polres Kampar mengirim peringatan keras bagi warga yang nekat membakar lahan. Empat orang ditangkap terkait kasus pembakaran lahan di Kecamatan Tambang yang sepanjang tiga bulan terakhir menyebabkan sekitar 17 hektare areal terbakar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Senin (31/8/2026) pagi. Pengungkapan itu turut dihadiri Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

    Baca juga:
  • Bukan Sekadar Padamkan Api, Siswa SESKOAD Pelajari Cara Kampar Cegah Karhutla

  • Tak Boleh Tahan Ijazah Pekerja, Disnaker Pekanbaru Minta Segera Laporkan

  • Cekcok Antrean BBM Berdarah! Warga Ditusuk di SPBU Kubang, Pelaku Diburu Polisi

“Dalam tiga bulan terakhir di tahun 2026 kita berhasil mengamankan empat pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Tambang,” kata Boby.

Dari rangkaian kasus tersebut, kebakaran terparah terjadi akibat tindakan N. Pelaku disebut membakar lahan untuk membersihkan areal yang akan diproses balik nama. Bukannya selesai dibersihkan, api justru menjalar dan menghanguskan sekitar 15 hektare lahan.

Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga mengatakan, selain N, polisi mengamankan S yang merupakan mantan guru dan Z yang bekerja sebagai penjaga sekolah.

Sementara kasus lainnya menyeret R, penjaga sekolah di Desa Tarai Bangun. R diduga membakar sampah di dalam tong sampah sekolah pada 18 Agustus 2026, kemudian meninggalkan lokasi.

Api yang semula berasal dari pembakaran sampah tersebut kemudian merambat ke lahan di sekitar sekolah.

“Pelaku R ini juga lalai. Saat membakar sampah di tong sampah sekolah, ia meninggalkan lokasi dan api merambat ke lahan sebelahnya,” ujar Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Masyarakat yang mengetahui kejadian itu segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada R sebagai orang yang melakukan pembakaran. Polisi kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa kayu bekas kebakaran dan korek api.

Kapolres Kampar menegaskan, kebakaran yang terjadi tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Asap Karhutla bahkan disebut dirasakan hingga Pekanbaru dan mengganggu fasilitas umum, termasuk kawasan bandara.

Tim gabungan telah melakukan pemadaman hingga api berhasil dikendalikan. Namun, polisi tetap melakukan patroli dan monitoring untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali muncul.

Polres Kampar juga meningkatkan kewaspadaan di wilayah rawan lainnya seperti Siak Hulu dan Tapung. Respons cepat dilakukan agar setiap titik api dapat ditangani sebelum meluas.

Keempat pelaku dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal KUHP yang disangkakan penyidik.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polres Kampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Bukan Sekadar Padamkan Api, Siswa SESKOAD Pelajari Cara Kampar Cegah Karhutla

    Senin, 31 Agu 2026 | 11:44 WIB
  • Daerah

    Jangan Sampai Jadi Korban, Kapolres Kampar Minta Anak Dijauhkan dari Aksi Ricuh

    Minggu, 30 Agu 2026 | 11:59 WIB
  • Peristiwa

    Karhutla Rimbo Panjang Kampar Masih Diburu Personel Gabungan

    Kamis, 27 Agu 2026 | 17:38 WIB
  • Hukum

    Sabu Beredar di Sei Jernih, Tiga Orang Diciduk Polisi hingga Pemasok Diburu

    Kamis, 27 Agu 2026 | 09:18 WIB
  • Peristiwa

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 | 15:39 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #8

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB
  • #9

    Wartawan dan Polisi Bersatu, Ekspresi Merah Putih Presisi Semarakkan HUT RI ke-81

    Selasa, 18 Agu 2026 - 11:13 WIB

HUKRIM

  • Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Minggu, 30 Agu 2026 | 10:57 WIB
  • Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

    Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 09:21 WIB
  • Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

    Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

    Minggu, 30 Agu 2026 | 09:09 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
  • BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:21 WIB
  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com