https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polri Uji Drone Pemadam Api di Kampar, Targetnya Tekan Karhutla Sebelum Meluas •   Api Padam, Asap Belum Hilang! Polres Bengkalis Perintahkan Pendinginan 12 Hektare •   Warga Maharatu Diajak Jadi Garda Terdepan Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas: Jangan Tunggu Api Membesar •   PA GMNI Riau Dukung Destry Pimpin BI, Soroti Ancaman Gejolak Rupiah
Home › Peristiwa › Tak Boleh Tahan Ijazah Pekerja, Disnaker Pekanbaru Minta Segera Laporkan
Peristiwa
Pekanbaru

Tak Boleh Tahan Ijazah Pekerja, Disnaker Pekanbaru Minta Segera Laporkan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:15 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Tak Boleh Tahan Ijazah Pekerja, Disnaker Pekanbaru Minta Segera Laporkan

Keterangan Foto: Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang. TD/YS

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Praktik penahanan ijazah milik pekerja oleh perusahaan atau pemberi kerja masih ditemukan di Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru karena kebijakan menahan dokumen pendidikan pekerja tidak diperbolehkan.

Disnaker Pekanbaru bahkan telah menerima dua pengaduan dari pekerja yang mengaku ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

    Baca juga:
  • Polri Uji Drone Pemadam Api di Kampar, Targetnya Tekan Karhutla Sebelum Meluas

  • Tak Mau Kecolongan, Polsek Payung Sekaki Pantau Ketat Lahan Bekas Karhutla

  • 25 Mahasiswa UMRI Tinggalkan Jejak di Tuah Negeri, Kebun TOGA Diserahkan ke Warga

Dua laporan tersebut berkaitan dengan dua perusahaan di Kota Pekanbaru. Saat ini, pengaduan itu tengah ditangani dan diproses oleh tim satuan tugas (Satgas) yang dibentuk Disnaker Pekanbaru.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menegaskan perusahaan maupun pemberi kerja tidak memiliki kewenangan untuk menahan ijazah pekerja secara sepihak.

"Terkait adanya ijazah pekerja yang ditahan perusahaan maupun pemberi kerja, kita tegaskan tidak boleh. Perusahaan dilarang menahan ijazah pekerjanya," tegas Iwan, Minggu (30/8/2026).

Ia menjelaskan, hingga kini tidak ada kebijakan yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menahan ijazah pekerjanya. Karena itu, perusahaan diminta tidak menerapkan aturan internal yang justru merugikan tenaga kerja.

Menurut Iwan, Disnaker Pekanbaru telah menyiapkan Satgas yang dapat menerima dan menindaklanjuti pengaduan pekerja terkait persoalan tersebut.

"Kita punya satgas. Kita siap menerima laporan terkait penahanan ijazah dan langsung menindaklanjutinya sehingga ijazahnya dikembalikan," paparnya.

Ia juga mengingatkan para pemberi kerja agar menghentikan praktik penahanan ijazah. Selain tidak dibenarkan, kebijakan tersebut dinilai dapat merugikan pekerja, terutama ketika dokumen pendidikan diperlukan untuk kepentingan pekerjaan maupun administrasi lainnya.

"Kebijakan ini sangat merugikan pekerja, maka kita ingatkan perusahaan jangan lagi menahan ijazah," ujarnya.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Disnaker Pekanbaruijazah ditahanpenahanan ijazahpekerja
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Komisi VI DPR RI Kawal Koflik Pekerja Mitra BUMN

    Jumat, 14 Agu 2026 | 14:02 WIB
  • Sorotan

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB
  • Artikel

    Apa Kabar Kesejahteraan Masyarakat di Riau?

    Kamis, 15 Mei 2025 | 07:23 WIB
  • Sorotan

    Meregang Nyawa, Usai Dirawat Intensif Akibat Luka Bakar Diwilayah RAPP

    Selasa, 14 Mar 2023 | 21:39 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #5

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #9

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

HUKRIM

  • 281 Personel Kepung 3 Kampung Rawan Narkoba Pekanbaru, 15 Orang Diamankan

    281 Personel Kepung 3 Kampung Rawan Narkoba Pekanbaru, 15 Orang Diamankan

    Senin, 31 Agu 2026 | 21:40 WIB
  • Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 | 15:15 WIB
  • Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Minggu, 30 Agu 2026 | 10:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com