https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   SF Hariyanto Terima Penghargaan, Riau Peringkat Kedua Indeks Keinsinyuran Daerah 2026 •   Penggerebekan PETI di Kampar Kiri, Polisi Sita Bukti dan Lumpuhkan Lokasi Tambang •   Jangan Sampai Jadi Korban, Kapolres Kampar Minta Anak Dijauhkan dari Aksi Ricuh •   PT Musim Mas Gaspol Lawan Karhutla Pelalawan, 12 Personel dan Alat Berat Dikerahkan Dukung Green Policing
Home › Peristiwa › Penggerebekan PETI di Kampar Kiri, Polisi Sita Bukti dan Lumpuhkan Lokasi Tambang
Peristiwa
Kampar

Penggerebekan PETI di Kampar Kiri, Polisi Sita Bukti dan Lumpuhkan Lokasi Tambang

Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:00 WIB,  
Penulis : Azhar
Penggerebekan PETI di Kampar Kiri, Polisi Sita Bukti dan Lumpuhkan Lokasi Tambang

Keterangan Foto: Penggerebekan PETI di Kampar Kiri, Polisi Sita Bukti dan Lumpuhkan Lokasi Tambang. Dok. Humas.TD/Azhar

KAMPAR,Tabloid Diksi – Laporan warga langsung ditindaklanjuti polisi. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di aliran sungai Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, dibongkar jajaran Polsek Kampar Kiri, Sabtu (29/8/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (24), warga Payakumbuh, yang diduga menjadi operator ekskavator di lokasi. Empat pekerja lainnya berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi tambang.

    Baca juga:
  • SF Hariyanto Terima Penghargaan, Riau Peringkat Kedua Indeks Keinsinyuran Daerah 2026

  • Bripda Al Amin Atlet Brimob Bawa Pulang Emas Taekwondo Piala Kodam XIX

  • Lahan Terbakar, Polsek Payung Sekaki dan Tim Gabungan Tak Mau Kecolongan Bara di Gambut

Pengungkapan PETI ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos., M.H., pada Jumat malam. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas penambangan emas yang dilakukan secara ilegal di kawasan sungai Desa Tanjung Permai.

Kapolsek kemudian membentuk tim beranggotakan tujuh personel dan memimpin langsung penyelidikan. Tim bergerak pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB hingga akhirnya menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PETI.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit ekskavator Zoomlion ZE215E warna abu-abu, kotak pemisah emas, pondok pekerja, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., menjelaskan ekskavator tersebut ditemukan dalam kondisi mesin mati karena mengalami kerusakan. Polisi kemudian mengamankan kunci kontak sebagai barang bukti dan memasang pengamanan terhadap alat berat tersebut agar tidak dipindahkan maupun digunakan kembali.

“Mesin ekskavator memang sedang mati dan dalam proses perbaikan. Kami sudah mencoba menyalakannya, namun tidak berhasil. Karena itu, yang kami sita adalah kunci kontaknya, sedangkan alat berat tetap diamankan di lokasi,” jelas Boby.

Polisi juga mengambil langkah tegas terhadap fasilitas PETI lainnya. Sejumlah fasilitas penunjang yang tidak bergerak dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi agar tidak kembali digunakan sebagai sarana penambangan ilegal.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan satu dulang hitam, satu lembar karpet penyaring emas warna hijau, dan satu unit timbangan elektronik Poket Scale.

Kasus tersebut kini diproses berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Boby menegaskan penindakan PETI merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi sumber daya alam dan lingkungan dari eksploitasi ilegal. Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tindakan hukum akan kami lakukan secara berjenjang dan maksimal, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan penuntut umum hingga proses perkara dilanjutkan ke pengadilan,” tegasnya.

Saat ini tersangka HS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polsek Kampar Kiri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Peron Sawit, 7 Paket Diamankan

    Minggu, 16 Agu 2026 | 14:29 WIB
  • Hukum

    Polisi Bakar 2 Rakit PETI di Kampar, Mesin Hisap Diamankan

    Minggu, 16 Agu 2026 | 11:09 WIB
  • Hukum

    Warga Laporkan Sungai Subayang Keruh, Polisi Temukan Rakit Tambang Emas Ilegal

    Jumat, 14 Agu 2026 | 13:51 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #9

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

HUKRIM

  • Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Minggu, 30 Agu 2026 | 10:57 WIB
  • Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

    Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 09:21 WIB
  • Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

    Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

    Minggu, 30 Agu 2026 | 09:09 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
  • BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:21 WIB
  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com