Home › Daerah › Pekanbaru Naikkan Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat hingga 7 September
Pekanbaru Naikkan Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat hingga 7 September
Keterangan Foto: Suasana di jalan Sudirman Kota Pekanbaru. TD/YS
- Baca juga:
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla. Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melalui Surat Keputusan Wali Kota.
Status tanggap darurat itu direncanakan berlaku selama 14 hari kalender dan ditetapkan hingga 7 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah melihat perkembangan karhutla serta memburuknya kondisi lingkungan di wilayah Pekanbaru.
Agung Nugroho mengatakan, penetapan status tersebut mengacu pada rekapitulasi kejadian karhutla yang dihimpun BPBD Kota Pekanbaru serta hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Menurutnya, hingga saat ini telah tercatat sekitar 150 kejadian kebakaran yang tersebar di sejumlah kecamatan. Dari keseluruhan kejadian tersebut, luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai 85,09 hektare.
Kondisi semakin mengkhawatirkan karena wilayah Pekanbaru mengalami periode tanpa hujan yang cukup panjang. Berdasarkan analisis BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan stasiun pemantauan Rumbai Timur, beberapa wilayah tercatat mengalami hari tanpa hujan hingga 22 hari dalam sebulan terakhir.
Minimnya curah hujan tersebut menyebabkan lahan, terutama kawasan gambut, semakin kering. Dampaknya juga mulai dirasakan masyarakat dengan munculnya kabut serta paparan asap akibat kebakaran lahan.
Tidak hanya ancaman kebakaran, kualitas udara Pekanbaru juga berada pada kondisi yang sangat buruk. Data pemantauan ISPUnet di Stasiun Pekanbaru Tenayan Raya pada 25 Agustus 2026 menunjukkan nilai ISPU mencapai 370, dengan parameter utama PM2.5 yang masuk kategori berbahaya.
Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan yang serius bagi masyarakat apabila paparan polusi udara terus berlangsung.
Agung menjelaskan, keputusan menaikkan status bencana ini juga merupakan hasil rapat koordinasi terkait penanganan karhutla di Kota Pekanbaru. Dalam rapat tersebut disepakati perlunya peningkatan status agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi.
“Melihat perkembangan kondisi bencana kebakaran hutan dan lahan di lapangan, statusnya perlu ditingkatkan menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” ujar Agung.






Komentar Via Facebook :