Home › Politik › DPR RI Soroti Aksi Premanisme di Kawasan Industri, Sanksi Pidana Disiapkan
DPR RI Soroti Aksi Premanisme di Kawasan Industri, Sanksi Pidana Disiapkan
Keterangan Foto: Rombongan Anggota Komisi VII DPR RI saat Kunjungan kerja panita kerja (panja) DPR RI ke Kawasan Industri Cikupa Mas. Rabu, (26/8/2026)/Humas DPR RI. TD.YS
TANGERANG, Tabloid Diksi — Ancaman premanisme terhadap dunia usaha menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta menilai praktik tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas perusahaan, tetapi juga berpotensi mengancam iklim investasi di Indonesia.
Menurut Hatta, persoalan premanisme bahkan disebut pernah membuat sejumlah perusahaan memilih meninggalkan Indonesia karena tidak mampu menghadapi gangguan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Karena itu, persoalan tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui regulasi yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku industri.
- Baca juga:
“Premanisme ini problem yang beberapa waktu lalu sangat mencuat. Sampai ada beberapa perusahaan yang hengkang dari Indonesia gara-gara tidak kuat menghadapi premanisme ini. Saya kira ini salah satu yang bahaya dan harus kita waspadai,” ujar Hatta usai mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Banten, Rabu (26/8/2026).
Hatta menjelaskan, hingga kini belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur kawasan industri. Berbagai ketentuan terkait pengelolaan kawasan industri masih tersebar dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.
Menurutnya, RUU Kawasan Industri harus memiliki landasan hukum yang kuat agar mampu memberikan kepastian sekaligus perlindungan terhadap kegiatan industri dan investasi.
“Ketika kita akan membuat undang-undang itu harus ada landasan hukum yang kuat. Sehingga kalau memang terjadi lagi hal-hal yang tidak kita inginkan dari premanisme, ormas yang tidak bertanggung jawab, ini mungkin kita bisa tindak secara tegas,” tegasnya.
Ia menilai investasi memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan daerah, mulai dari menciptakan lapangan kerja, mendorong aktivitas ekonomi hingga meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki suatu wilayah kemudian menggunakan posisi tersebut untuk mengganggu aktivitas industri.
“Tidak boleh lagi ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab merasa memiliki wilayah dan sebagainya sehingga itu menjadi terkesan sebagai premanisme. Menurut saya, itu yang harus kita betul-betul waspadai,” ujarnya.
Hatta juga mengingatkan bahwa lemahnya kepastian hukum dapat membuat investor memilih negara lain yang dinilai mampu memberikan keamanan dan kepastian dalam menjalankan usaha.
Dalam penyusunan RUU Kawasan Industri, ia berharap tindakan yang mengganggu dan menghambat kegiatan industri dapat diatur secara tegas, termasuk kemungkinan pemberian sanksi pidana bagi pelaku premanisme.
“Kalau memungkinkan, dengan RUU Kawasan Industri ini kita akan tindak aksi premanisme ini secara pidana. Itu kan kegiatan yang meresahkan dan bisa menghambat investasi. Kita setengah mati untuk mencari investor. Investor sudah sampai di sini, mereka sudah berinvestasi, masih diganggu, ya sudah pidana,” pungkas Hatta. ***






Komentar Via Facebook :