Home › Politik › Baleg DPR RI : RUU Pelelangan Harus Cegah Praktek Merugikan Debitur
Baleg DPR RI : RUU Pelelangan Harus Cegah Praktek Merugikan Debitur
Keterangan Foto: Illustrasi/Ist. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelelangan mengungkap persoalan mendasar yang selama ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam praktik lelang.
Menurut Umbu, regulasi baru tidak boleh hanya memberikan kepastian hukum bagi lembaga atau pihak yang terlibat dalam proses lelang, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang adil bagi debitur, kreditur, serta pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap aset yang dilelang.
- Baca juga:
"Kepastian hukum itu bagi pemenang lelang lebih kepada kepastian untung, Pak. Saya ini pelaku, praktisi, dan juga advokat. Saya banyak mengurus permasalahan ini," ujar Umbu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah asosiasi profesi dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelelangan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Umbu mengatakan, persoalan dalam praktik lelang tidak hanya disebabkan oleh kelemahan regulasi, tetapi juga dugaan tindakan oknum dari pihak-pihak yang terlibat. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuat kepentingan lembaga lebih diutamakan dibandingkan hak para pihak yang memiliki kepentingan terhadap aset.
Ia juga menyoroti praktik pelelangan yang hanya berorientasi pada pelunasan atau pengembalian nilai utang. Menurutnya, pola tersebut dapat menimbulkan ketimpangan ketika nilai aset yang dilelang jauh lebih besar dibandingkan nilai utang yang harus diselesaikan.
"Apalagi kalau target daripada pelelangan itu hanya untuk pelunasan atau pengembalian nilai utang. Itu yang menjadi masalah dan selama ini terjadi," katanya.
Umbu mencontohkan aset senilai Rp50 miliar yang dilelang untuk melunasi utang Rp10 miliar, tetapi hanya terjual Rp11 miliar. Menurutnya, mekanisme semacam itu berpotensi merugikan pemilik aset sehingga diperlukan aturan yang mampu memastikan proses lelang berlangsung secara adil dan transparan.
"Bank, misalnya, utang Rp10 miliar, barang Rp50 miliar, kemudian dilelang dan laku Rp11 miliar. Ambil. Ini kan merugikan konsumen," tegasnya.
Dalam RDPU tersebut, Umbu turut mempertanyakan efektivitas asas publisitas dalam pengumuman lelang. Ia menilai keterbukaan informasi tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus benar-benar memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat untuk mengetahui dan mengikuti proses lelang.
"Apalagi dikatakan tadi dari kurator bahwa harus ada asas publisitas. Asas publisitas ini formalitas, Pak. Saya lihat di lapangan seperti itu," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan praktik pengaturan dalam proses lelang, termasuk pihak tertentu yang telah memperoleh informasi sebelum aset dilelang dan melakukan pendekatan kepada bank. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuka secara serius agar menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU Pelelangan.
"Ini faktanya, Pak. Ini harus diungkap supaya kita, DPR, dalam membuat aturan hukum betul-betul tepat," katanya.
Umbu menegaskan, RUU Pelelangan harus menempatkan perlindungan terhadap debitur dan kreditur sebagai salah satu prinsip utama. Regulasi tersebut juga harus mampu mencegah praktik yang merusak keterbukaan, keadilan, dan persaingan sehat dalam proses lelang.
"Jadi kita jangan bohong. Negara ini sudah terlalu capek, Pak. Mari kita benahi saat ini," pungkas politikus Fraksi Partai Golkar tersebut. ***






Komentar Via Facebook :