https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam •   Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta •   Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di MP Club Pekanbaru, 60 Orang Positif Metamfetamina •   Sabu 3,43 Gram Disimpan dalam Dompet Motif Bunga, Pria di Kampar Diciduk Polisi
Home › Politik › Baleg DPR RI : RUU Pelelangan Harus Cegah Praktek Merugikan Debitur
Politik
Pulau Jawa & Madura

Baleg DPR RI : RUU Pelelangan Harus Cegah Praktek Merugikan Debitur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:49 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Baleg DPR RI : RUU Pelelangan Harus Cegah Praktek Merugikan Debitur

Keterangan Foto: Illustrasi/Ist. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelelangan mengungkap persoalan mendasar yang selama ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam praktik lelang.

Menurut Umbu, regulasi baru tidak boleh hanya memberikan kepastian hukum bagi lembaga atau pihak yang terlibat dalam proses lelang, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang adil bagi debitur, kreditur, serta pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap aset yang dilelang.

    Baca juga:
  • Iyeth Bustami Minta BPH Migas dan Pertamina Cari Solusi Kesulitan BBM Nelayan Pesisir

  • Misbakhun Desak Kemenkeu Cari Akar Masalah Rendahnya Penerimaan Pajak

  • DPR RI Tegaskan Pejabat Pemerintahan Wajib Patuhi Putusan Pengadilan Inkrah

"Kepastian hukum itu bagi pemenang lelang lebih kepada kepastian untung, Pak. Saya ini pelaku, praktisi, dan juga advokat. Saya banyak mengurus permasalahan ini," ujar Umbu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah asosiasi profesi dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelelangan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Umbu mengatakan, persoalan dalam praktik lelang tidak hanya disebabkan oleh kelemahan regulasi, tetapi juga dugaan tindakan oknum dari pihak-pihak yang terlibat. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuat kepentingan lembaga lebih diutamakan dibandingkan hak para pihak yang memiliki kepentingan terhadap aset.

Ia juga menyoroti praktik pelelangan yang hanya berorientasi pada pelunasan atau pengembalian nilai utang. Menurutnya, pola tersebut dapat menimbulkan ketimpangan ketika nilai aset yang dilelang jauh lebih besar dibandingkan nilai utang yang harus diselesaikan.

"Apalagi kalau target daripada pelelangan itu hanya untuk pelunasan atau pengembalian nilai utang. Itu yang menjadi masalah dan selama ini terjadi," katanya.

Umbu mencontohkan aset senilai Rp50 miliar yang dilelang untuk melunasi utang Rp10 miliar, tetapi hanya terjual Rp11 miliar. Menurutnya, mekanisme semacam itu berpotensi merugikan pemilik aset sehingga diperlukan aturan yang mampu memastikan proses lelang berlangsung secara adil dan transparan.

"Bank, misalnya, utang Rp10 miliar, barang Rp50 miliar, kemudian dilelang dan laku Rp11 miliar. Ambil. Ini kan merugikan konsumen," tegasnya.

Dalam RDPU tersebut, Umbu turut mempertanyakan efektivitas asas publisitas dalam pengumuman lelang. Ia menilai keterbukaan informasi tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus benar-benar memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat untuk mengetahui dan mengikuti proses lelang.

"Apalagi dikatakan tadi dari kurator bahwa harus ada asas publisitas. Asas publisitas ini formalitas, Pak. Saya lihat di lapangan seperti itu," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan praktik pengaturan dalam proses lelang, termasuk pihak tertentu yang telah memperoleh informasi sebelum aset dilelang dan melakukan pendekatan kepada bank. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuka secara serius agar menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU Pelelangan.

"Ini faktanya, Pak. Ini harus diungkap supaya kita, DPR, dalam membuat aturan hukum betul-betul tepat," katanya.

Umbu menegaskan, RUU Pelelangan harus menempatkan perlindungan terhadap debitur dan kreditur sebagai salah satu prinsip utama. Regulasi tersebut juga harus mampu mencegah praktik yang merusak keterbukaan, keadilan, dan persaingan sehat dalam proses lelang.

"Jadi kita jangan bohong. Negara ini sudah terlalu capek, Pak. Mari kita benahi saat ini," pungkas politikus Fraksi Partai Golkar tersebut. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Baleg DPR RIRUUPelelanganDebitur
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    DPR RI Soroti Aksi Premanisme di Kawasan Industri, Sanksi Pidana Disiapkan

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:35 WIB
  • Politik

    Komisi IX DPR RI Bahas RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja Gig dan Informal

    Kamis, 20 Agu 2026 | 15:37 WIB
  • Politik

    DPR RI Rampungkan 28 UU, RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan

    Jumat, 14 Agu 2026 | 18:12 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR RI Gelar RDPU dengan Para Ahli Rancang RUU Perampasan Aset

    Selasa, 11 Agu 2026 | 17:07 WIB
  • Parlementaria

    Mobilitas Global Meningkat, DPR Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional

    Kamis, 25 Jun 2026 | 19:19 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #4

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #5

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #6

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #7

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    Dini Hari Polisi Bergerak, Polsek Bukit Raya Bidik Pelaku Curat hingga Curanmor

    Selasa, 29 Sep 2026 - 10:43 WIB

HUKRIM

  • Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Senin, 12 Okt 2026 | 17:45 WIB
  • Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta

    Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta

    Senin, 12 Okt 2026 | 17:02 WIB
  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di MP Club Pekanbaru, 60 Orang Positif Metamfetamina

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di MP Club Pekanbaru, 60 Orang Positif Metamfetamina

    Senin, 12 Okt 2026 | 16:17 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Jumat, 09 Okt 2026 | 20:36 WIB
  • Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Jumat, 09 Okt 2026 | 19:15 WIB
  • APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    Kamis, 08 Okt 2026 | 10:53 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com