Home › Peristiwa › Tambang Galian C Diduga Tak Berizin Menjamur, Aparat Diminta Turun ke Parit Baru
Tambang Galian C Diduga Tak Berizin Menjamur, Aparat Diminta Turun ke Parit Baru
Keterangan Foto: Aktivitas tambang galian C di Parit Baru Tambang. TD/Azhar
KAMPAR,Tabloid Diksi — Dugaan maraknya aktivitas tambang galian C tanpa izin di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, kembali mencuat. Sejumlah titik penambangan disebut beroperasi di kawasan Simpang Tiga Putri dan kini menjadi sorotan warga.
Warga menyebut sebagian masyarakat tempatan justru mendukung aktivitas tersebut. Dukungan itu disebut menjadi salah satu faktor aktivitas penambangan tetap berjalan meski persoalan legalitas dan dampak lingkungan menjadi perhatian.
- Baca juga:
“Di sini banyak masyarakat yang mendukung. Salah satu pemilik tambang ilegal itu R,” ungkap seorang warga, Sabtu (22/8/2026).
Warga mengatakan lokasi penambangan berada di kawasan yang dapat diakses dari samping Rumah Makan Tiga Putri hingga ke bagian ujung. Di kawasan tersebut disebut terdapat beberapa titik aktivitas tambang.
“Lokasinya berdekatan dengan tambang ilegal yang dulu pernah disegel polisi di Dusun III Desa Kualu. Tapi di sini ada banyak titik-titik lokasinya,” ujarnya.
Dugaan aktivitas tambang tanpa izin ini menjadi perhatian karena sebelumnya aparat gabungan Polri dan TNI telah melakukan penyegelan terhadap dua lokasi tambang ilegal di Dusun III, Desa Kualu, pada 20 Mei 2026.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman saat itu menegaskan penindakan dilakukan karena aktivitas pertambangan di aliran sungai tidak memiliki izin pemerintah. Selain persoalan hukum, aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Tambang-tambang yang ada di aliran sungai semuanya merupakan tambang ilegal,” tegasnya.
Aulia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi aktivitas pertambangan. Menurutnya, ancaman kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan.
Dengan munculnya kembali laporan aktivitas tambang di Parit Baru, aparat dan instansi terkait dinilai perlu memastikan langsung kondisi di lapangan. Pemeriksaan perizinan, legalitas operasional, serta dampak lingkungan menjadi penting agar aktivitas pertambangan tidak berjalan tanpa pengawasan.



Komentar Via Facebook :