Home › Hukum › 29 Ekstasi Disita, Polisi Bekuk Pengedar di Mandau dan Buru DPO
29 Ekstasi Disita, Polisi Bekuk Pengedar di Mandau dan Buru DPO
Keterangan Foto: Pelaku dan Barang Bukti diamankan Polsek Mandau.Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Peredaran narkotika jenis ekstasi kembali dibongkar jajaran Polsek Mandau. Seorang pria berinisial DAP (22) diamankan bersama 29 butir ekstasi, sementara polisi kini memburu pria yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.
Pengungkapan berlangsung di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
- Baca juga:
Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika menjadi pintu masuk bagi Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak dan mengamankan DAP.
Barang bukti yang ditemukan cukup signifikan. Sebanyak 25 butir ekstasi disimpan di dalam tisu yang dibalut plastik merah, sedangkan empat butir lainnya berada di dalam plastik yang dimasukkan ke kotak rokok.
Polisi turut mengamankan telepon genggam, uang tunai Rp235 ribu, satu kotak rokok, tisu serta sejumlah plastik yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan pengungkapan kasus itu.
Dalam pemeriksaan awal, DAP mengaku mendapatkan ekstasi dari YRP alias D, yang kini berstatus DPO. Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan penyidik untuk mengembangkan kasus dan mengejar pemasok narkotika tersebut.
DAP saat ini menjalani proses hukum di Polsek Mandau. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap tersangka.
Jajaran Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika dari tingkat pengguna hingga jaringan pemasok. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110 demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bengkalis.



Komentar Via Facebook :