Home › Hukum › Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi
Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Polsek Tapung. Dok.Humas.TD/Azhar
TAPUNG,Tabloid Diksi — Tak disangka, aktivitas AL (48) di balai belakang rumahnya berujung penangkapan. Warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar itu diciduk polisi setelah petugas menemukan 22 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 10,08 gram di dalam tas miliknya.
Penangkapan berlangsung Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, AL sedang duduk di balai belakang rumahnya yang berada di Dusun I Desa Bencah Kelubi.
- Baca juga:
Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan informasi terkait dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut. Tim Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi.
Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja bersama personel lainnya langsung mengamankan AL begitu berada di lokasi. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa.
Polisi menemukan dua paket besar dan 20 paket kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disimpan dalam botol obat warna putih dan berada di dalam tas sandang hitam merek Adidas milik AL.
“Barang bukti ditemukan di dalam tas sandang warna hitam merek Adidas milik pelaku yang tepat berada di depan pelaku duduk,” ujar Kompol Bambang.
Dari pemeriksaan awal, AL mengakui sabu tersebut miliknya. Kepada penyidik, ia menyebut barang haram itu diperoleh dari AI yang kini berstatus DPO melalui sistem lempar di sekitar jembatan Desa Bencah Kelubi.
AL beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Tapung. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu AI yang disebut sebagai pemasok sabu tersebut.
Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Komentar Via Facebook :