Home › Nasional › Kemendagri Siapkan Layanan Gratis Pengganti Dokumen Korban Gempa NTT
Kemendagri Siapkan Layanan Gratis Pengganti Dokumen Korban Gempa NTT
Keterangan Foto: Mendagri Tito Karnavian Saat Menggelar Konferensi Pers di NTT. (Dok : Kemendagri). TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penggantian dan pencetakan ulang dokumen kependudukan warga yang hilang atau rusak akibat gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dilakukan secara gratis.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Kemendagri akan mengoptimalkan basis data kependudukan nasional yang telah terdigitalisasi untuk mempercepat penerbitan kembali dokumen milik warga terdampak bencana.
- Baca juga:
Hal tersebut disampaikan Tito usai meninjau kondisi para penyintas gempa di posko pengungsian Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT. Selasa (18/8/2026).
Tito menginstruksikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) segera berkoordinasi dengan Dukcapil kabupaten dan provinsi untuk mendata serta menerbitkan kembali dokumen warga terdampak, seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Menurut Tito, proses penerbitan ulang dapat dilakukan dengan cepat karena sebagian besar data kependudukan masyarakat Indonesia telah tersimpan secara terpusat di server Dukcapil Kemendagri. Teknologi pengenal wajah atau face recognition juga dapat dimanfaatkan untuk membantu proses identifikasi warga.
Selain dokumen kependudukan, Kemendagri juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membantu pemulihan dokumen penting lainnya. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan ulang sertifikat tanah, serta Polri untuk penggantian dokumen BPKB, STNK, dan SIM.
Tito menegaskan, kemudahan layanan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana.
“Orang lagi susah jangan dibikin susah lagi, kita bantu,” tegas Tito. ***






Komentar Via Facebook :