Home › Nasional › Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Dihitung Rp2.000 per Porsi MBG
Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Dihitung Rp2.000 per Porsi MBG
Keterangan Foto: Ist. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan perubahan mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026.
Dalam skema baru, insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG diubah menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
- Baca juga:
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pemberian insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Sudaryono menjelaskan, insentif Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri dari Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Dengan mekanisme tersebut, besaran insentif yang diterima setiap SPPG akan mengikuti jumlah porsi yang benar-benar dibagikan kepada penerima manfaat.
BGN juga menegaskan bahwa pemberian insentif berkaitan dengan keberlangsungan operasional dapur SPPG. Insentif hanya diberikan ketika dapur beroperasi dan memberikan layanan MBG.
“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelas Sudaryono.
Ketentuan yang sama berlaku ketika SPPG tidak memberikan layanan akibat hari libur nasional maupun kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan.
Sudaryono mencontohkan kondisi bencana alam seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
“Maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujarnya.
Menurut BGN, perubahan skema ini merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar pemberian insentif lebih berkaitan langsung dengan pelaksanaan layanan di lapangan.
BGN meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG memahami mekanisme baru tersebut, termasuk mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim pelayanan MBG.
Mulai 5 Oktober 2026, perhitungan insentif SPPG akan didasarkan pada jumlah porsi yang dibagikan serta keberlangsungan operasional dapur pada hari pelayanan efektif. ***






Komentar Via Facebook :